MENARAnews – Pendaftaran Bacaleg DPRD merupakan tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 sebagai penyerahan berkas administrasi seluruh Bacaleg. Namun, setelah 8 hari dilakukan pendaftaran Bacaleg belum terdapat Parpol yang melakukan pendaftaran.
“KPU sudah mengumumkan bahwa pendaftaran Bacaleg dibuka pada 1 Mei s.d. 14 Mei 2023, dikhawatirkan Parpol mendaftarnya bersamaan di hari terakhir pendaftaran yang nantinya akan memperlambat proses penginputan data,” ujar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM
KPU Kab Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.
Sejak dibuka pada 1 s.d. 8 Mei 2023, pukul 10.00 WIB, belum ada Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Kab. Malang. “Pendaftaran terakhir pada 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB dan kami tidak melayani penerimaan pendaftaran di luar jam kerja yaitu pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB, sehingga kami mengimbau agar Parpol mematuhi peraturan”, kata Dika.
Himbauan ini ditujukan untuk mengantisipasi apabila terjadi kesalahan dalam proses input data. “Belum lagi kalau ada kesalahan input dokumen melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon),” tegas Dika.
Alokasi Anggota DPRD Kab. Malang sebanyak 50 kursi dalam pemilu 2024 yang terbagi menjadi 7 daerah pemilihan, antara lain: Dapil Malang 1 jumlah kursi 7 yang meliputi wilayah Kec. Gondanganlegi, Kec. kepanjen, Kec. Bululawang, dan Kac. Pagelaran. Dapil Malang 2 jumlah kursi 7 yang meliputi wilayah Kec. Dampit, Kec. Ampel gading, Kec. Turen dan Kec. Tirtoyudo. Dapil Malang 3 jumlah kursi 7 yang meliputi wilayah Kec. Donomulyo, Kec. Pagak, Kec. Bantur, Kec. Sumbermanjing Wetan dan Kec. Gedangan. Dapil Malang 4 jumlah kursi 7 yang meliputi Kec. Kalipare, Kec. Sumberpucung, Kec. Pakisaji, Kec. Ngadjum, Kec. Kromengan dan Kec. Wonosari. Dapil Malang 5 jumlah kursi 7 yang meliputi wilayah Kec. Wagir, Kec. Dau, Kec. Karangploso, Kec. Pujon, Kec Ngantang dan Kec. Kasembon. Dapil Malang 6 jumlah kursi 8 yang meliputi wilayah Kec. Pakis, Kec. Singosari dan Kec. Lawang. Dapil Malang 7 jumlah kursi 7 yang meliputi wilayah Kec. Pancokusumo, Kec. Wajak, Kec. Tajinan, Kec. Tumpang dan Kec. Jabung.
Penulis : Ria
Editor: Arditya