MENARANEWS.COM (Demak) – Bawaslu Kab Demak memastikan akan fokus dan tidak akan lepas upaya dalam melakukan pencegahan, pelanggaran dan sengketa pada setiap proses tahapan Pemilu 2024.
Salah satunya adalah dengan menggelar sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu kepada partai politik peserta pemilu, TNI, POLRI, Instansi Pemerintah dan Organisasi Masyarakat, di Hotel Amantis Demak, pada Kamis (11/5/23).
“Kami pastikan tidak ada perlakuan berat sebelah,” Ucap Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh, dalam sambutannya pada acara tersebut.
Menurut Khoirul, Pemilu 2024 akan menjadi pemilu yang keren manakala pihak terkait baik penyelenggara, peserta pemilu, pemerintah dan masyarakat, bersinergi melangkah pada peraturan perundang undangan yang telah ditetapkan.
“Suksesnya pemilu bukan hanya dipundak penyelenggara. Untuk itu Bawaslu mengharapkan semua stakeholder, terlebih partai politik peserta pemilu memahami aturan main pemilu serentak 2024 yang tergolong rumit,” ucapnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut dua pakar hukum dan kepemiluan sebagai nara sumber, yaitu M. Fajar Saka ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode (2017-2022) dan Umar Ma’ruf, Doses Fakultas Hukum Unissula Semarang.
Dalam paparannya Fajar Saka mengingatkan bahwa ada beberapa potensi permasalahan dalam pendaftaran calon yang perlu diantisipasi.
“Antisipasi adalah ha penting sehingga tidak berlarut menjadi sengketa atau bahkan terjadi pelanggaran,” ucapnya.
Sementara Umar Makruf menegaskan akan pentingnya desain penegakkan hukum pemilu terkait pelanggaran pemilu, sengketa proses pemilu, perselisihan hasil pemilu, dan tindak pidana pemilu.
Antusiasme peserta sosialisasi tersebut cukup tinggi, sehingga cukup banyak mendapat tanggapan dari peserta, salah satunya adalah tentang money politik, yang mana salah satu peserta perwakilan NU, Ali (35) yang menyatakan bahwa dalam halaqah Bahtsul Masail telah diputuskan haramnya money politik karena tergolong riswah, sehingga harus ada jerat hukum.
“Saya mendukung Bawaslu dalam memberantas money politik. UU Pemilu harus menjerat pelaku dan penerima money politik seperti riswah mengharamkannya,” pungkasnya.
Kegiaan sosialisasi dilakukan ditengah Bawaslu juga melakukan pengawasan untuk pendaftaran bakal calon legislatif di KPU. (Nungki)