Bawaslu Demak : Ada Sanksi Pidana untuk Pemalsuan Dokumen Caleg

MENARANEWS.COM (Demak) – Tahapan pendaftaran calon legislatif (caleg) telah dibuka KPU Kab Demak dengan melakukan penerimaan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Demak mulai 1 – 14 Mei 2023.

Dalam proses pengajuan tersebut, caleg harus mematuhi perundang – undangan terutama pasal 520 tentang pemalsuan dokumen, seperti yang dipaparkan oleh Ketua Bawaslu Demak, Khoerul Saleh.

“Ada sanksi pidana dalam proses pengajuan caleg apabila mereka tidak mematuhi perundang – undangan, yakni di pasal 520,” ucap Ketua Bawaslu pada Menaranews.com, Selasa (2/5/23).

Ia menyampaikan bahwa dalam pasal 520 menyebut setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

"Selain sanksi pidana, bakal calon bisa dicoret namanya apabila melakukan pemalsuan data. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 250 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017," ujarnya.

Ia melanjutkan bahwa, KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota meminta kepada partai politik untuk mengajukan bakal calon baru anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai pengganti bakal calon yang terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu.

Sebelum launching penerimaan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Demak digelar KPU pada Senin (1/5/23) kemarin, Khoerul sudah memberi masukan kepada KPU Demak terkait kehati – hatian dan kecermatan dalam penerimaan dokumen sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran ataupun sengketa proses.

Beberapa hal yang menjadi masukan Bawaslu itu di antaranya agar KPU menerima pengajuan balon legislatif sesuai tahapan yg ditetapkan pkpu 3/2022, berpedoman pada PKPU 10/2023 dalam teknis penerimaan, dan tidak kalah pentingnya sosialisasi masif kepada partai politik peserta pemilu.

“Jangan sampai ada bakal caleg yang telat gara gara tidak tahu informasi tersebut secara utuh” tegas Khoirul.

Khoirul juga menjelaskan, kehadirannya dalam launching bukan sekedar memenuhi undangan, namun yg lebih substantif adalah memastikan kepatuhan KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan Legislatif.

“Kami dari Bawaslu telah mempersiapkan tim pengawas selama tahapan ini, yang dimulai sekarang sampai 14 Mei 2023,” pungkasnya. (Nungki)