MENARAnews – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang (KPU Kabupaten Malang) telah resmi menutup masa pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kabupaten Malang dalam Pemilu Tahun 2024, pada Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
“Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, hari Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB merupakan batas akhir masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang bagi partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Malang,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika (15/3).
Pendaftaran Bacaleg telah dibuka mulai dari tanggal 1-13 Mei 2023 pukul 16.00 WIB dan pada tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
“Telah dibuka sejak tanggal 1 Mei 2023, tercatat terdapat 15 partai politik yang menyampaikan pengajuan bacalon anggota DPRD Kabupaten Malang dalam Pemilu 2024 dengan status lengkap dan diterima,” kaya Marhaendra.
Partai politik yang telah mengajukan bacalon anggota DPRD Kabupaten Malang dengan status lengkap dan diterima antara lain:
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan pada tanggal 9 Mei 2023. Berikutnya, tanggal 11 Mei 2023 terdapat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dan Partai Nasdem. Tanggal 12 Mei 2023, Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan pengajuan bacalon. Disusul tanggal 13 Mei 2023 terdapat Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023, pengajuan bacalon disampaikan oleh Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Golkar.
Terdapat dua Parpol yang bermasalah pada pemberkasan di Silon, yaitu Partai Gelora dan Partai Buruh.
“Selain itu, pada tanggal 14 Mei 2023 terdapat Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora Indonesia) dan Partai Buruh yang juga datang ke Kantor KPU Kabupaten Malang untuk mengajukan bacalon. Tetapi karena dokumen syarat pengajuan bakal calon masih belum lengkap, maka kami sampaikan tanda pengembalian dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL PENGEMBALIAN PENGAJUAN PARPOL. Kami sampaikan untuk perbaikan pengajuan hingga batas waktu pukul 23.59 WIB,” tutur MP. Mahardika.
Tetapi, dua parpol tersebut tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan pengajuan bacalon hingga akhir batas waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, terdapat partai politik yang tidak mengajukan bacalon anggota DPRD Kabupaten Malang,
“Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) menyatakan tidak dapat mengajukan bacalon anggota DPRD Kabupaten Malang dalam Pemilu 2024 hingga batas akhir masa penerimaan pengajuan bacalon,” tutup MP. Mahardika.
Penulis : Ria
Editor: Arditya