MENARAnews, Kediri – Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah kosong di Dsn. Sambirejo, Kec. Banyakan, Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana, S.I.K., S.H., M.H., M.Si. mengatakan, korban BS bersama keluarga meningalkan rumah untuk melaksanakan sholat tarawih dan pintu ditinggal dalam keaadan terkunci. Setelah kembali ke rumah, didapati rumah dalam kondisi berantakan serta beberapa barang telah hilang pada 5 April 2023, kemudian baru dilaporkan hari Minggu (10/4).
Lanjut AKP Tomy, pelaku berhasil masuk lewat ventilasi bagian belakang yang dilakukan oleh pelaku AW dan dibantu pelaku AP. Sedangkan pelaku SA berperan menunggu di depan rumah dekat sepeda motornya.
“Barang-barang yang diambil pelaku diantaranya 6 (enam) tabung LPG 3 Kg, uang tunai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), Kartu ATM BRI, 3 (tiga) buah HP dan beberapa unit telepon seluler dengan total kerugian materil sekitar Rp 5 juta”, kata AKP Tomy Selasa (11/04).
AKP Tomy menjelaskan peran masing-masing tersangka yang berbeda-beda. Tersangka AW memasuki rumah lewat jendela dibantu tersangka AD dengan cara dipanggul sehingga bisa memasuki rumah.
“Setelah memasuki rumah, tersangka melihat ada sejumlah tabung LPG, ponsel dan uang yang berada di kamar. Kemudian dengan tersangka dua membawa barang tersebut,” kata AKP Tomy.
Tersangka lainnya yakni SP berada di luar rumah dekat sarana sepeda motor miliknya untuk mengawasi situasi dan kondisi saat aksi berlangsung.
Menurut AKP Tomy, kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah para tersangka pernah melakukan kejahatan serupa di lokasi lain sebelumnya.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di rutan Polres Kediri Kota dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas AKP Tomy. (Nap)