MENARANEWS.COM (Demak) – Kasus penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 oleh Mantan Kepala Desa Surodadi, AW (40), berhasil diringkus Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Demak.
Menurut Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, kasus korupsi APBDes tersebut berhasil terungkap setelah dilakukan penyelidikan dari pelaporan masyarakat desa Surodadi, Kecamatan Sayung, terkait pembangunan infrastruktur desa, pada tahun 2022.
"Dalam laporan tersebut masyarakat menilai mantan Kepala Desa tersebut tidak melaksanakan pembangunan namun dana APBDes tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap Kapolres Demak saat jumpa pers di Makopolres Demak, Rabu (8/3/23).
Ia melanjutkan bahwa ada 20 saksi yang diperiksa oleh tim penyidik Unit Tipidkor dan juga dilakukan panggilan terhadap tersangka.
“Tiga kali panggilan, pelaku tidak datang. Kemudian kami lakukan upaya paksa, pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Gunungpati, Kota Semarang,” Ucap Kapolres.
Selanjutnya, Kapolres Demak menambahkan, perbuatan yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.747.078.652.
“Penyelewengan APBDes tersebut dilakukan sepanjang tahun 2021. Modusnya, menyuruh Bendahara melakukan penarikan uang dari rekening Kas Desa dari bank yang seharusnya untuk pembangunan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti disita petugas yakni berupa puluhan kwitansi penyerahan uang APBDes, Dokumen Pelaksanaan, Laporan Pertanggung Jawaban APBDes 2021, dlserta beberapa Laporan Hasil Audit APBDes Desa Surodadi Tahun Anggaran 2021.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Nungki)