MENARANEWS.COM (Demak) – Sekomplotan pencuri yang sudah beraksi selama satu tahun dengan sasaran PT. Hartono Istana Tehknologi (HIT) yang berlokasi di Jalan Raya Semarang – Demak, KM 9, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak berhasil diringkus Satreskrim Polres Demak.
Kapolres Demak, AKBP Adhi Budi Buwono, menyampaikan bahwa komplotan tersebut sudah beraksi sejak bulan Januari sampai April 2022, kemudian mereka kembali melakukan pencurian pada bulan tanggal 27 Desember 2022.
"Mereka bekerjasama dengan sopir truck ekspedisi yang sering keluar masuk perusahaan untuk mengelabui petugas keamanan. Setelah truck bongkar muatan di gudang perusahaan, kemudian para pelaku memasukan barang curian ke truck kontainer tersebut," ucap Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Demak, Senin (9/1/23).
Ia melanjutkan, tiga dari enam pelaku yakni IM (46), WA (23) dan MW (25) telah ditangkap dengan barang bukti hasil curian 70 box berisi 7.000 mesin Thermostat dan 600 Rollbond Evaporator yang diangkut dengan truck kontainer.
“Untuk kerugian perusahaan mencapai Rp. 126juta,” ucap Kapolres.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polres Demak. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi.
“Dari pemeriksaan itu, kami mendapatkan petunjuk bahwa pelaku pencurian Thermostat dan Rollbond Evaporator adalah WA dan MW yang merupakan karyawan di perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, petugas berhasil menangkap IS yang merupakan sopir kontainer, serta BS (54), HD (39) dan HR (41) diketahui sebagai penadah barang hasil curian.
“Untuk para pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kemudian untuk penadah barang curian dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” pungkasnya. (Nungki)