MENARANEWS.COM (Demak) – Sepasang suami istri warga Desa Pilangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Guntur setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik petani di area persawahan desa Tlogorejo, Kec Guntur, Kab Demak.
Dalam ungkap kasus yang dilaksanakan di Polsek Guntur, Selasa (10/1/23), Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buwono, menyampaikan bahwa pelaku Ahmad Taufiq (29) dan Solekatun (29), warga Desa Pilangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak memang mencari sasaran berupa kendaraan roda dua, khususnya yang terparkir di area persawahan atau perkebunan.
Seperti kronologis kejadian pada Minggu (8/1/23) lalu, di mana korban memarkir kendaraan di area persawahan miliknya, lalu saat korban berjalan sekira 500 m dan masuk sawah, korban pun melancarkan aksinya. Setelah mengetahui motornya hilang, korban berteriak, sehingga membuat warga mengetahui kejadian tersebut.
"Sehingga saat dalam perjalanan pelaku menyadari sepeda motor curiannya rusak dan berhenti untuk mengecek warga yang mengetahuinya segera mengamankannya dan melapor ke Polsek Guntur," terang Kapolres di hadapan awak media, Selasa (10/1/23).
Dari penangkapan Pasutri tersebut, lanjutnya, Satreskrim Polsek Guntur berhasil mengamankan dua barang bukti, yakni 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban juga 1 unit sepeda motor Honda Vario milik pasutri pelaku.
Kapolres menambahkan bahwa modus pencurian di area persawahan sering terjadi, sehingga pihaknya akan melakukan pengembangan apakah ada sindikat pencurian dengan modus tersebut. Ia pun berpesan agar masyarakat berhati – hatin saat memarkir kendaraan.
“Jadi memang ada beberapa kasus yang kita lakukan penyelidikan di persawahan, untuk itu kami menghimbau bila masyarakat memarkir kendaraan, kunci jangan ditinggal di motor, kalau bisa diberi tambahan kunci rahasia, sehingga mempersulit pencuri mengambil motor anda,” himbau Kapolres. (Nungki)