MENARANEWS.COM (Demak) – Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet (FBS) melepas keberangkatan Kepala Desa se Kab Demaki untuk berangkat ke Jakarta dengan tujuan melakukan aksi damai dengan tuntutan masa jabatan kades 9 tahun tanpa periodenisasi, pada Senin (16/1/21).
Sebelum melepas kepergiaan peserta aksi, FBS menyampaikan dukungan serta menyampaikan pesan agar membawa nama baik Kab Demak dalam melakukan aksi dan menyampaikan aspirasi.
"Yang jelas kita berpesan agar tetap membawa nama baik Demak. Di sana sampaikan aspirasi dengan baik dan kondusif. Kami dari DPRD Demak akan sangat mendukung masa jabatan 9 tahun untuk masa jabatan Kepala Desa di Indonesia dan Kab Demak khususnya," ucap FBS.
Sesuai dengan UU 6 tahun 2014, lanjut FBS, desa bisa berdaya jika kepala desanya juga berdaya, sehingga desa beserta masyarakat dapat memperjuangkan hak – hak nya, termasuk dana yang terkucur langsung kepada desa.
“Desa ini harus berdaya termasuk berdaya kepala Desanya. Kepala desa dan masyarakat desa memiliki pegangan kuat, bagaimana mereka memperjuangkan hak haknya, yang saat ini yang terkucur adalah dana desa, maka kami mohon agar masa jabatan kepala desa bisa diakomodir dan bisa diwadahi di UU 6 tahun 2014, terkait masa jabatan 9 tahun, Amin” ucapnya
Sementara itu koordinator lapangan, Agus Dwi Santoso, selaku Kepala Desa Bakalrejo, Kec Guntur, Kab Demak, menyampaikan terimakasihnya pada FBS yang berkenan melepas para peserta aksi. Ia pun menyampaikan bahwa tuntutan masa jabatan Kades 9 tahun adalah harga mati
“Kami memperjuangkan UU 6 tahun 2014 dari jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun. Itu hukumnya wajib bagi kita. Semoga itu di dengar olwh Bapak Jokowi dan bisa masuk Prolegnas di tahun 2023 ini,” pungkasnya.
Adapun sebanyak 153 Kades berankat ke Jakarta dengan menggunakan armada darat menuju ke Gedung DPR RI Jakarta dalam rangka mengikuti aksi damai Kepala Desa Se Indonesia pada, Selasa (17/1/23). (Nungki)