MENARANEWS.COM (Demak) – Terkait rancangan Dapil (daerah pemilihan) Pemilu 2024, Bawaslu Demak menghimbau agar Parpol mencermati dengan seksama terkait rancangan yang dibuat KPU Demak tersebut.
Menurut Ketua Bawaslu, Khoirul Saleh, himbuan ini dilakukan sebagai bentuk upaya dari pengawasan dengan konsep mengedepankan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran pemilu ataupun sengketa proses pemilu dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
Khoirul menyampaikan, bahwa Bawaslu Kabupaten Demak, sudah melakukan berbagai kegiatab pengawasan mulai dari konsolidasi dan koordinasi dengan para pihak terkait, perjanjian kerja sama, sosialisasi pengawasan partisipatif, edukasi politik, pengembangan desa pengawasan dan desa anti politik uang, sampai pada imbauan dan bahkan saran perbaikan ke KPU, semua telah dilakukan demi terwujudnya pemilu yang berkualitas.
Terkait Dapil, Khoirul mengatakan bahwa Bawaslu Demak telah melayangkan himbauan kepada KPU terkait penetapan Dapil dan alokasi kursi DPRD yang mana tahapannya bersamaan dengan pembentukan badan ad hoc, yang mana saat ini juga sedang dilakukan KPU.
"Fenomena ini akan berpotensi terjadinya pelanggaran maupun sengketa manakala tidak dibarengi profesionalitas yang kuat. Karena sedikit saja ada kebepihakan KPU bisa jadi masalah panjang," ucap Khoerul.
Karenanya sebagai mitra penyelenggara di bidang pengawasan, Bawaslu terpanggil untuk memberikan imbauan kepada KPU Demak dan Ketua Partai Politik untuk mencermati dan dapat memberikan masukan terhadap rancangan penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD sehingga endingnya dapat meminimalisir potensi pelanggaran pemilu atau bahkan sengketa proses pemilu.
“Terkait penetapan Dapil, Bawaslu mewanti wanti kepada KPU untuk memperhatikan 7 prinsip penyusunan dapil sebagaimana amanat PKPU 6 /2022,”pungas Khoirul.
Adapun tujuh prinsip tersebut yaitu : kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas Integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. (Nungki)