MENARANEWS.COM (Demak) – Penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah pada tahap verifikasi faktual (verfak) kepengurusan partai politik (parpol) oleh KPU bersama dengan Bawaslu yang dimulai pada Senin (17/10/22).
Menurut Ketua KPU Demak Bambang Setia Budi, dalam fase verfak kepengurusan, ada tiga hal yang menjadi dasar sasaran verifikasi KPU.
“Verifikasi faktual kepengurusan merupakan tahapan bagaimana kita melakukan pencocokan data dari Sipol dengan bukti identitas asli yakni KTP dan KTA, lalu juga pembuktian keterwakilan perempuan serta melihat keberadaan, kondisi dan kelengkapan kantor,” terang Ketua KPU saat melakukan verfak hari pertama di sekretariat Partai Ummat Demak.
Setèlah dinyatakan memenuhi syarat (MS) maka akan dilakukan verifikasi faktual untuk keanggotaan, dimana KPU mendatangi rumah anggota sesuai dengan ketentuan jumlah sampel anggota Partai yang dilakukan verifikasi.
“Jika pada saat KPU melakukan verifikasi pihak anggota tidak ada ditempat, maka mekanisme selanjutnya pihak tersebut diundang ke KPU, jika tidak dapat hadir maka bisa melakukam vidio call,” ucapnya
Sementara itu Ketua Bawaslu, Khoerul Saleh, menyampaikan bahwa kehadiran Bawaslu bersama KPU adalah untuk memastikan rangkaian proses verfak sudah sesuai regulasi.
“Kami dari Bawaslu Kab Demak, tugas kami memastikan, bahwa juga apa yang disiapkan partai politik peserta pemilu susah sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.
Verfak kepengurusan Parpol oleh KPU bersama Bawaslu akan dilaksanakan selama beberapa hari kedepan sesuai jadual yang ditetapkan KPU. (NSN)