MENARANEWS.COM (Demak) – Menyadari bahwa dalam melakukan kerja pengawasan pemilu perlu bersinergi dengan berbagai pihak, maka Bawaslu Demak menggandeng PKBM Koruki untuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dalam melakukan kerja kepemiluan.
Menurut Ketua Bawaslu, Khoerul Saleh, MoU tersebut dilakukan untuk peningkatan dan pengembangan mutu dalam pengawasan, pelaksanaan sosialisasi, edukasi partisipatif dan penguatan partisipasi masyarakat.
“Sehingga nantinya pemilu dan pemilihan dapat berjalan lebih berkualitas,” ucap Ketua Bawaslu dalam sambutannya di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Demak, Selasa (18/10/22).
Usai melakukan penandatanganan kesepakatan, Komisioner dan Kepala Sekretariat Bawaslu Demak menggelar rapat koordinasi, bersama Wartawan Sahabat Bawaslu Demak, terkait bagaimana meminimalisir potensi pelanggaran pemilu, terutama pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
“Dalam catatan Bawaslu, pada tahapan pendafataran ditemukan 22 nama yang bukan anggota Partai tapi masuk ke Sipol. Aduan tersebut kemudian kami sampaikan ke KPU untuk diklarifikasi dan kemudian dikeluarkan dari Sipol,” terang Ketua Bawaslu.
Sementara itu Anggota Komisioner Bawaslu, Amin Wahyudi, menyampaikan potensi pelanggaran yang harus diantisipasi sejak dini adalah terkait money politic.
Sehingga harapannya berbagai pihak yang melakukan kesepakatan dengan Bawaslu dapat bersinergi untuk meminimalisir money politic bahkan menihilkannya.
"Mari bersama awasi Pemilu, bersama Bawaslu berani bertindak tegas terhadap money politic. Mari ajak masyarakat lakukan aduan pelanggaran Pemilu di Posko Aduan Pemilu Bawaslu," pungkasnya. (NSN)