MENARANEWS (Demak) – Hany Aisyah bakal calon Kades Wonokerto, Karangtengah, yang tidak terima karena dianulir oleh panitia Pilkades akhirnya menempuh jalur hukum dengan menggandeng Farid Aminudin dari Kantor Pengacara Farid Aminudin sebagai Penasehat Hukumnya.
Mewakili kliennya, Farid menyampikan bahwa sebelumnya kliennya telah mengirimkan surat keberatan terkait penganuliran dirinya ke Dinpermasdes Kab Demak, di mana pihak Dinas telah memberikan jawaban atau rekomendasi terkait polemik tersebut.
“Ada beberapa point yang tercantum dalam surat blasan Dipermades, salah satunya adalah memerintahkan Panitia Pilkades untuk mengakomodir Siti Hany Aisyah sebagai calon kepala desa yang berhak dipilih oleh masyarakat Desa Wonokerto namun tak digubris,” ucap Farid.
Ia melanjutkan bahwa, Surat itu tertuang dalam nomor 141/1373 tentang Tindak Lanjut Keberatan Bakal Calon Kepala Desa Wonokerto yang ditandatangani Pj Sekda Demak atau Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Demak pada 23 Agustus 2022 lalu.
“Akan tetapi Panitia Pilkades Wonokerto tidak mengindahkan surat dari Bapermades tersebut, maka secara tidak langsung itu menjadi keputusan yang merugikan hak konstitusional Aisyah sebagai warga negara yang berhak memilih atau di pilih dalam kontestasi Pilkades,” ucapnya.
Ia menduga bahwa Panitia punya tendensi untuk menghalang halangi agar kliennya tidak bisa ikut dalam Pilkades di Desa Wonokerto, sehingga menimbulkan kecurigaan di pihaknya.
"Panitia ini punya tendensi dan niatan yang tidak baik, agar klien kami tidak maju Pilkades. Ini menambah kecurigaan kami, kalau panitia Pilkades ini tidak menjalankan tugas dengan profesional dan independent, padahal waktu mendaftar itu juga sudah lengkap dan dinyatakan oleh panitia sudah memenuhi syarat, tapi tiba tiba klien nya di anulir tidak memenuhi syarat," terangnya.
Kecurigaan Farid bahwa ada kekuatan besar yang sengaja “di mainkan” untuk menghalang halangi agar tidak lolos dalam mencalonkan diri sebagai kepala desa Wonokerto.
“Terlebih lagi bila yang diloloskan menjadi calon kepala desa Wonokerto adalah calon Petahana beserta istrinya yang memang kuat dari segi finansial, jaringan dan lain sebagainya bila dibandingkan dengan Hany Aisyah yang hanya seorang buruh pabrik di salah satu di Kab. Demak ini,” pungkasnya.
Setelah mendapatkan tanda tangan kuasa, Farid segera melakukan mapping dan investigasi lanjutan, kemudian melakukan upaya hukum yang sekiranya perlu dilakukan demi kepentingan langkah hukum Hany Aisyah. (NSN)