MENARANEWS.COM (Demak) – Aliansi Buruh Demak (Gebrak) berserta KSPI Demak dan Partai Buruh Demak menanggapi kenakan harga BBM dengan turut ikut melakukan aksi menolak kenaikan BBM bersama Partai Buruh dan KSPI Se Jawa Tengah di kawasan Pahlawan, Semarang, Jateng, Selasa (6/9/22).
Dimulai dari dua titik kumpul yang berbeda yakni dari wilayah Demak bagian Utara (Pantura) dan Selatan (Karangtengah – Mranggen) kemudian rombongan yang diwakili Pimpinan Unit Kerja (PUK) di masing -masing perusahaan di Demak tersebut berkonvoi dengan tertib menuju Semarang, untuk bergabung dengan rombongan KSPI dari wilayah lain se Jawa Tengah.
Poyo Widodo, Sekretaris Aliansi Gebrak, dalam orasinya menyampaikan, bahwa sejak kenaikan BBM masih menjadi isu, Gebrak dan KPSI tetap pada sikap untuk menolak kenaikan bensin bersubsidi tersebut. Sikap tersebut diambil karena sejak pandemi hingga sekarang daya beli masyarakat masih melemah dan ekonomi belum menggeliat seperti yang diharapkan pasca Pandemi.
“Intinya, kita menolak kenaikan BBM. Karena dengan kenaikan ini daya beli masyarakat semakin melemah,” seru Poyo.
Poyo menyampaikan bahwa aksi akhirnya digelar karena sudah merupakan pilihan terakhir setelah berbagai upaya agar keputusan Pemerintah yang dianggapnya merugikan rakyat ini dibatalkan.
"Kita minta agar DPR membuat untuk segera disampaikan ke pemerintah agar mengevaluasi lagi kenaikan BBM dan sebisa mungkin dibatalkan. Juga kami tekankan, bahwa buruh juga tetap menolak Omnibus Law," Ucap sekretaris Gebrak tersebut.
Ia menegaskan bahwa aksi penolakan ini adalah aksi yang penting, sehingga tidak akan diciderai dengan melakukan hal anarkis, dimana terbukti dengan aksi yang berjalan dengan ramai namun aman terkendali sejak awal hingga usai.
Sementara itu dalam audiensi yang diterima Komisi C dan E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Ketua KSPI Jateng Aulia Hakim menyampaikan apa yang menjadi tuntutan buruh.
“Dalam aksi ini kami menolak kenaikan BBM yang mana tentunya sangat menyengsarakan rakyat. Kedua kami juga mengsulkan kenaikan UMK untuk tahun 2023, dengan minimal prosentase 10-13%. Ketiga kami tetap menolak Omnibus Law dan PP 36 yang menyengsarakan kaum buruh khususnya Jawa Tengah. Karena seperti kita ketahui UMK Jawa Tengah terendah di antara Jawa barat dan Jawa timur,” beber Aulia dalam audiensi yang juga terdapat perwakilan PUK Demak dan Sekretaris Gebrak.
Senada dengan Aulia, Manshur, Pimpinan Unit Kerja (PUK) di salah satu perusahan yang berada di Mranggen menyampaikan, bahwa kenaikan BBM ini bukan masalah perseorangan yang dengan dilema karena harga bensin naik saja, namun juga berdampak pada kestabilan perusahaan.
“Kami menuntut bukan hanya karena harga bensin naik 40% saja. Kami menuntut pencabutan kenaikan BBM karena dampaknya, yakni berdampak pada rendahnya daya beli masyarakat sehingga berdampak nantinya bisa pula kepada kestabilan produksi pada banyak perusahaan,” ucapnya usai mengikui audiensi. (NSN)