MENARANEWS.COM (Demak) – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Demak membuka kesempatan bagi seluruh warga Demak yang memenuhi syarat, untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan bergabung dalam tim Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwaslu Kecamatan).
Ketua Bawaslu Demak Kholrul Saleh, mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Demak telah membentuk Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan yang diketuai Kordiv SDM Lispiatun, dan Kepala Sekretariat (Kasek) Yanto Mulyanto, sebagai Sekretaris Pokja.
“Mulai 10 September 2022 kami telah melakukan sosialisasi perekrutan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024. Bawaslu memanggil putra putri terbaik di Kabupaten Demak untuk mendaftar Panwaslu Kecamatan. Seleksi akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Menjadi pengawas pemilu merupakan kesempatan terbaik mendarmabaktikan diri untuk bangsa dan negara,” kata Khoirul.
Khoirul menjelaskan penetapan pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan itu ditandai dengan keluarnya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak 2024.
Sementara itu, Ketua Pokja, Lispiatun, mengatakan untuk tahapan Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu dimulai dari tanggal 15-21 September 2024. Sementara untuk pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kecamatan berlangsung mulai 21 September hingga 27 September 2022. Tahap selanjutnya adalah penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 28 hingga 30 September 2022.
“Apabila nanti jumlah pendaftar belum terpenuhi dan atau pemenuhan keterwakilan pendaftar perempuan belum terpenuhi. Maka dimungkinkan akan ada masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan hingga tanggal 8 Oktober 2022,” kata Lispiatun.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan dilaksanakan secara terbuka melalui tiga tahap seleksi. Tiga tahap seleksi tersebut adalah seleksi penelitian berkas administrasi, tes tertulis dan tes wawancara.
“Pendaftaran bisa dilakukan di Bawaslu, melalui e-mail atau kantor pos. Pokja juga membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap para pendaftar,” kata Lispiatun.
Terkait persyaratan untuk menjadi anggota Panwaslu Kecamatan, Sekretaris Pokja Pembentukan Panwascam, Yanto Mulyanto, menyampaikan antara lain WNI, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan mempunyai integritas.
“Syarat Panwascam lainya adalah, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu,” ucap Yanto.
Ia melanjutkan, bahwa untuk keterangan persyaratan lengkapnya dapat dilihat pada pengumuman resminya di Website Bawaslu Kabupaten Demak maupun akun media social milik Bawaslu Kabupaten Demak.
“Pokja juga akan menyebarkan pengumuman resminya di beberapa titik tempat pengumuman di masing masing kecamatan,” pungkasnya.
Sebagai tambagan infromasi untuk Panwaslu Kecamatan yang terpilih akan segera dilantik dan akan berikan Pembekalan pada 26 – 28 Oktober 2022 mendatang. (NSN)