MENARANEWS (Demak) – Setelah mendapati namanya masuk ke dalam
Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sembilan 9 orang warga Demak melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Ketua Bawaslu Demak, Khoerul Saleh, sembilan warga tersebut mendapatkan identitasnya masuk ke Sipol website https://s.id/laporbwsdmk, dimana kesemuanya menyatakan keberatan namanya tercatut di Sipol karena dianggap merugikan.
"Kesembilan orang tersebut keberatan dan meminta agar nama dan identitasnya dikeluarkan dari Sipol. Adapun profesi mereka antara lain ASN 2 orang, pegawai swasta 1 orang, wiraswasta 4 orang, tenaga pendidik 1orang, serta Ibu rumah tangga 1 orang," ucap Ketua Bawaslu.
Ia melanjutkan bahwa Bawaslu Demak kemudian menyampaikan surat saran perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak agar menindaklanjuti pengaduan tersebut agar kemudian nama – nama yang tercatut tanpa ijin tersebut dapat dikeluarkan dari Parpol.
Untuk pengaduan sendiri selain melalui web juga dapat datang lansung ke Kantor Bawaslu Demak, dimana seluruh Komisioner dan Staff Bawaslu akan siap menerima aduan dan melakukan tindak lanjut koordinasi dengan KPU.
“Untuk saat ini, kita fokus menerima aduan terkait Sipol. Nanti, untuk aduan aduan lainnya kita sesuaikan dengan tahapannya,” pungkas Khoerul.
Bawaslu Demak juga akan melayangkan surat himbauan kepada Bupati, Kapolres, Dandim serta Kemenag agar meneruskan ke jajaran masing – masing untuk melakukan deteksi terkait bilamana ada catutan nama yang masuk di Sipol. (NSN)