MENARANEWS.COM (Demak) – Tahapan pendaftaran peserta Pemilu 2024 sudah digelar mulai 1 – 14 Agustus 2022 dengan metode pendaftaran terpusat di KPU RI.
Bambang Setiabudi, S.Pd, Ketua KPU Kab Demak menyampaikan, bahwa dalam Pemilu 2024 ini memiliki situasi berbeda dari tahun sebelumnya, terutama dalam hal regulasi.
“Dimana PKPU yang digunakan sekarang adalah PKPU 4 tahun 2022. Pemilunya sama tapi regulasinya berbeda. Yakni yang mendaftarkan adalah Parpol di tingkat DPP langsung ke KPU RI,” ucapya pada kegiatan sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Pemilu 2024 dengan peserta Jurnalis yang bekerja di Kab Demak, Selasa (2/8/22).
Setelah menerima pendaftaraan, Ia melanjutkan, KPU RI kemudian melakukan vermin (verifikasi administrasi) untuk menentukan persyaratan tersebut sudah lengkap atau belum lengkap secara administrasi, lalu kemudian pada 16 Agustus 2022 berkas dikirim ke KPU Demak untuk dilakukan vermind oleh KPU Demak.
Walaupun kewenangan pendaftaran ada di KPU RI, namun pihaknya menyakinkan, bahwa KPU Demak akan tetap memberikan pelayanan dengan memfasilitasi kebutuhan parpol yang ada di Kab Demak.
"Kita memfasilitasi apa yang menjadi pemenuhan kebutuhan pendaftaran Parpol. KPU punya kewajiban, melayani sepenuh hati mengenai persoalan apapun terkait hal apapun yang kiranya Partai Politik yang belum jelas," terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini ada 6 Partai baru yang sudah melakukan koordinasi ke KPU Demak.
“Kami sudah mengundang seluruh partai politik baru untuk berkoordinasi, namun yang berkoordinasi ke kami ada enam yakni
Ummat, Prima, Gelora, Buruh, Pelita, Kebangkitan Nusantara,” pungkas Ketua KPU Demak. (NSN)