MENARANEWS.COM (Demak) – Tahapan pendaftaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar serentak di 183 desa di Kab Demak didapati diwarnai kericuhan di beberapa desa. Salah satunya di Desa Telogorejo, Kec Guntur, Kab Demak.
Bermula dari Didik Soleman, yang merupakan bakal calon Kepala Desa (Bacalon Kades) dari desa tersebut yang mempertanyakan beberapa ketentuan yang dibuat oleh Panitia Pilkades yang tidak sesuai Perda. Salah satunya yakni terkait tanah bengkok Kepala Desa yang dijadikan sebagai salah satu sumber dana untuk Pelaksanaan Pilkades.
Perdebatan sengit pun sempat terjadi antara tim sukses (timses) Didik dan pihak Panitia serta BPD Telogorejo. Timses Didik berpegang pada peraturan Perda, bahwa anggaran Pilkades dari bengkok kepala desa itu menyalahi aturan, sementara pihak Panitia Pilkades dan BPD Telogorejo kekeh bahwa keputusan tertinggi dari ketentuan Pilkades adalah musyawarah desa (musdes).
Puncak dari perdebatan tersebut adalah saat berkas Didik sebagai balon Kades ditolak oleh Panitia, hanya karena Ia tidak mau menandatangani persetujuan akan bengkok kepala desa menjadi sumber anggaran Pilkades Telogorejo.
“Kami sayangkan saja, ada peraturan yang dibuat setelah peraturan daerah terkait Pilkades. Saya menolak menandatangani, karena saya anggap persyaratan itu tidak termasuk dalam perda,” ucap Didik di Balai Desa Telogorejo, Guntur, Senin (18/7/2022).
Mendapati hal tersebut pendukung Didik yang memenuhi balai desa tampak emosional dan sempat hendak menjadikan Panitia Pilkades bulan – bulan karena dianggap tidak paham aturan. Hingga akhirnya tokoh masyarakat Mugiono yang hadir di tempat tersebut menengahi masa.
Secara terbuka di depan pendukung Didik serta di depan Panitia dan BPD, Ia menyampaikan bahwa ada tiga sumber pendapatan untuk pelaksanaan Pilkades yang sesuai dengan Perda.
“Di Perda itu tertuang jelas tentang pembiayayaan Pilkades. Bisa didapat dari tiga sumber yakni APBD Kabupaten, kemudian diambilkan dari APBD Desa di luar dari DD dan ADD, artinya diambilkan dari penjualan bondo deso, dan yang ketiga bisa diambilkan dari bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat,” terang Mugiono.
Jadi, lanjutnya, bilamana kekurangan dana penyelenggaraan yang diambil dari bengkok Kepala Desa itu tidak ada aturannya dan tidak diatur dalam perundangan.
Sementara itu menanggapi pembelaan pihak Panitia dan BPD terkait peraturan desa tersebut sudah diputuskam dalam Musdes, Mugi mengingatkan, bilamana Perdes yang merupakan peraturan desa terendah, kemudiaan membuat peraturan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, maka hal tersebut gugur demi hukum. Selain itu akan memicu polemik dikemudian hari.
"Aturan salah ini jangan diterapkankan. Bahwa jangan diambilkan dari bengkok Kepala Desa karena nanti takutnya menjebak. Sehingga siapapun nanti yang 'jadi' (menang sebagai Kades -red) karena aturannya salah, prosesnya salah, hasilnya juga akan salah. Saya tidak membela siapapun, namun aturan perundangan itu dijalankan," tegas Mugiono yang tempo lalu mengikuti kontestasi Bupati Demak ini.
Mendapati Panitia yang bersikukuh terhadap hasil musdesnya serta demi meredam tensi tinggi masa, Ia kemudian mengajak Panitia dan BPD untuk berkonsultasi ke Kabag Hukum Pemkab Demak.
“Klasusul itu sangat salah. Maka dari itu saya sebagai warga masyarakat yang prihatin dengan hal ini, mengajak ke Kabag Hukum jangan ke Bapermades karena ini masalah hukum,” pungkasnya. (NSN).