MENARANEWS (Demak) – Polemik di desa Poncoharjo yang ditengarai karena permasalahan tidak bersedianya Kepala Desa Poncoharjo, H Sutrisno yang tidak bersedia mengangkat Sekdes (carik) Pocoharjo, Amin Kholis, sesuai Perbub 70 tahun 2020 jo Perbup 11 tahun 2022 terus bergulir, bahkan sudah memasuki babak baru yakni dengan kembali dikeluarkannya surat terguran dari Camat Bonang kepada pihak Kepala Desa sebagai regulasi tindakan hukum administrasi.
Menurut Farid Aminudin, selaku kuasa hukum Sekdes Poncoharjo, selama ini Camat Bonang telah melakukan berbagai tahapan sesuai regulasi dari memberikan masukan serta mengadakan mediasi agar permasalahan antara keduanya agar dapat diselesaikan dengan baik namun mengalami kebuntuan, hingga akhirnya pada tanggal 23 Mei 2022 pihak Camat Bonang kembali membuat surat teguran ke tiga.
“Surat teguran yang dikeluarkan Camat Bonang tersebut bersifat pengumuman terbuka yang pada pokoknya memerintahkan kepada Kepala Desa Poncoharjo untuk segera melantik kembali Saudara Amin Kholis sebagai Sekdes Non PNS, sebagai bentuk dukungan atas konsistensi Camat Bonang dalam menegakkan perbup 70 tahun 2020 jo Perbup 11 tahun 2022,” ucap Farid.
Surat tersebut, lanjut Farid, kemudian diperbesar dalam bentuk baliho dan dipasang di beberapa sudut Desa Poncoharjo dengan harapan surat teguran ‘jumbo’ tersebut bakal diketahui secara luas oleh warga masyarakat Desa Poncoharjo sehingga masyarakat mengetahui kondisi kepala pemerintahan Desa yang dirasa saat tidak taat dan tidak patuh pada peraturan yang ada.
Sementara itu Amin Kholis berharap warga masyarakat Desa Poncoharjo harus mengetahui secara gamblang dan menyeluruh apa yang sebenarnya terjadi di pemerintahan Desa Poncoharjo.
“Besar harapan kami, Camat Bonang tetap konsisten dalam penegakkan Perbup ini, serta tidak goyah sedikitpun, meski kepala Desa Poncoharjo mengirimkan surat somasi kepada camat bonang untuk segera menarik surat teguran ke tiga tersebut,” terang Amin.
Menurutnya Kepala Desa Poncoharjo yang mengirim surat somasi kepada camat untuk mencabut surat teguran ketiga merupakan merupakan sati tindakan offsides, karena sebagai pejabat pembina kewilayahan apa yang dilakukan Caman Bonang sudah tepat dan sudah sesui dengan aturan yang berlaku tutupnya (NSN)