MENARANEWS (Demak) – 30 Sekdes yang bersatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Demak mempersoalkan Peraturan Bupati Demak No 11 Tahun 2022 tentang petunjuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dengan membubuhkan tanda tangan untuk melakukan upaya hukum terhadap Perbub tersebut, kemarin Senin (9/5/22)
Hal tersebut dilandasi karena tidak memberikan kepastian hukum terhadap perangkat desa, khususnya Sekretaris Desa atau Carik yang berstatus ASN, seperti yang disampaikan Hanafi Sekdes desa Kramat,
“Secara subatansi ada dualisme hukum dalam perbub yang mengatus soal masa pensiun sekdes ASN dan perangkat desa, sehingga kami memharapkan peraturan Bupati No 11 Tahun 2022 dibatalkan,” ucap Hanafi.
Sementara itu Sukarman,SH.MH managing kantor Advokat Karman Sastro & Partner, yang dipercaya untuk melakukan pengawalan hukum kepada para Sekdes membenarkan informasi itu.
“Sebenarnya lebih dari 30 orang Sekdes yang berstatus ASN yang memintanya untuk melakukan upaya hukum terhadap Perbub ini. Namun hanya 30 sekdes yang membubuhkan tanda tangan kuasa. Hal ini hanyalah sebatas mempermudah secara teknis saja, daripada menunggu seluruh tanda tangan kuasa,” ucap Sukarman.
Ia melanjutkan bahwa ada peluang hukum untuk mempersoalkan Perbub Demak tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yaitu lewat Judicial Review (JR) atau Uji Materi ke Mahkamah Agung.
“Saat ini tim hukum sedang melakukan kajian hukum lebih mendalam terhadap perbub ini. Mudah mudahan seminggu ini draf uji materi selesai dan dapat segera dilakukan uji materi ke MA,”pungkasnya. (NSN)