MENARANEWS (Demak) – Kepolisian Sektor Wonosalam, Polres Demak, mengamankan Ipung Heri Laksono (24), yang selama ini masuk sebagai DPO Polres Kendal, karena dugaan pembunuhan dan penganiayaan berat.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan bahwa penangkapan Ipung, berdasarkan laporan dari informan Polres Kendal yang mana melihat tersangka sedang berada di wilayah Wonosalam, Kabupaten Demak.
“Pada awalnya kami menerima telfon dari Kasat Reskrim Polres Kendal bahwa di wilayah Kecamatan Wonosalam ada seorang DPO kasus pembunuh dan penganiayaan. Kemudian Kapolsek Wonosalam dan anggotanya bergerak cepat menuju ketempat tersebut dan berhasil mengamankan Ipung,” kata Budi Adhy Buono saat berada di Polsek Wonosalam, Senin (18/4/2022).
Tersangka yang merupakan warga Kendal tersebut diduga terlibat dalam kasus pembuhuhan seorang ibu rumah tangga, Siti Romyanah (58) dan melakukan penganiayaan terhadap Nala Isne Setia Aramanta (17) hingga dilarikan ke RSI Kendal untuk mendapatkan perawatan.
Dalam keterangannya, lanjut Kapolres, tersangka melakukan pembunuhan dan penganiayaan pada Minggu 20 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB.
“Usai diamankan petugas, Ipung selanjutnya diserahkan ke Polres Kendal untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Diketahui, tersangka melarikan diri ke Kabupaten Demak karena rasa takut dan mencari tempat persembunyian,” pungkasnya. (NSN)