MENARANEWS (DEMAK) – Satlantas Polres Demak menertibkan belasan sepeda motor berknalpot brong yang dianggap mengganggu warga di Demak, dan kemudian dilakukan penilangan Senin (10/1/22)
Kasat Lantas Polres Demak, AKP Fandy Setiawan, menyampaukan bahwapihaknya melakukan tindakan tegas kepada pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.
“Pada hari ini di belakang saya beserta pengguna kendaraannya ini ada beberapa kendaraan, kalau kita hitung sekitar 15 sampai 20 kendaraan,” ucap Fandy.
Fandy menjelaskan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait gangguan dari knalpot brong tersebut. Ia menyebut pengguna kendaraan knalpot brong mengendarai dengan membleyer-bleyer khususnya di area Alun-alun Kabupaten Demak.
Fandy menerangkan bahwa penggunaan kendaraan dengan knalpot brong tersebut telah melanggar Pasal 285 ayat 1. Oleh karena itu pihaknya menilang yang bersangkutan dan menyuruh mengganti dengan knalpot standar pabrikan.
“Kendaraan ini langsung kami tindak dengan cara, karena melanggar undang undang langsung kami lakukan penilangan, kemudian para pemilik kendaraan, kami sampaikan untuk langsung diganti saat ini juga. Jadi apabila setelah ditilang, dia mengambil motornya maka terlebih dahulu mereka mengganti knalpotnya dulu, knalpot (brong) ini kami amankan di kantor Polres Demak,l.
Fandi melanjutkan bahwa pihaknya telah mengerahkan personil untuk menertibkan kendaraan dengan knalpot brong di wilayah Kabupaten Demak, dengan pula melakukan sosialisasi dan imbauan gar knalpot brong ditunjukkan sebagaimana mestinya.
“Sekaligus warning bagi pengendara lainnya yang hari ini belum sempat kami tindak. Sebagai tanda bahwa kami Sat Lantas Polres Demak akan melakukan penindakan dengan tegas terhadap para pengendara yang masih menggunakan knalpot brong,” pungkasnya. (NSN)