MENARANEWS (JEPARA) – Hanya karena dimarahi Ibunya karena malas, remaja berinisial MF (17) gelap mata hingga tega melukai ibu kandungnya hingga meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Fachrur Rozi menyampaikan, bahwa penganiyayaan tersebut terjadi sekira pukul 14.00 wib di rumah korban SM (34) di salah satu desa Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, pada Minggu (19/9/2021)
Semula MF mengatakan pada tetangganya, bahwa ada orang gila yang tiba – tiba masuk ke rumahnya dan melukai Ibunya. Tanpa curiga para tetangga pun menolong korban yang bersimbah darah untuk membawanya ke rumah sakit terdekat.
Satreskrim Polres Demak pun melakukan pendalaman dan menginterogasi MF atas kejadian yang menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia, di mana kepada pihak penyidik MF akhirnya mengakui bahwa dirinyalah yang melukai Ibu kandungnya hingga meninggal dunia.
Kasat Reskrim menyampaikan, bahwa pelaku mengaku berbuat seperti itu kepada Ibunya lantaran kesal selalu dimarahi karena tidak bekerja dan hanya bisa makan, tidur dan nonton saja
“Pelaku mengaku menganiaya korban dengan cara menusuk dengan sebilah pisau dapur yang berada di dekatnya, kemudian korban terjatuh dan dipukul lagi dengan tangan kosong pada telinga kanan hingga memar dan menendang punggung korban,” ucapnya.
Pihaknya menambahkan, korban sempat dilarikan di RS PKU Muhammadiyah Mayong, namun nyawanya tidak tertolong karena pendarahan, dan korban dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 17.00 Wib.
Atas perbuatannya itu pelaku MF disangkakan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,” pungkas AKP Rozi.