MENARANEWS (Demak) – Upaya Forkopimda dalam menegakan Perda no 11 tahun 2018 tentang Pengelolaan Tempat Hiburan dengan menutup tempat karaoke liar di Kab Demak, tampaknya tak digubris oleh pengusaha karaoke, terbukti dengan adanya kejadian penganiayaan di tempat karaoke liar yang masih buka.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna, membenarkan bahwa telah terjadi penganiayaan dengan korban Romadon (41), Warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, yang dilakukan oleh teman – temannya sendiri di tempat karaoke Gading Semi, Desa Trengguli, Demak.
Akibat penganiayaan tersebut, membuat kepala korban mengalami luka, mata memar dan kepala pusing. Tak terima dengan ketiga temannya, Romadon melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Demak, Senin (20/9).
“Terkait tindak pidana pengeroyokan yang terjadi tersebut kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Supoyono (22) dan Agus Wahyudi (27) di rumah masing-masing. Namun satu pelaku atas nama Muhammad Sarifudin (27) berhasil melarikan diri, hingga kini masih dalam pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna, saat gelar perkara di Mapolres Demak, Jum’at (24/9/2021).
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Demak, motif dari para pelaku melakukan aksinya itu karena korban tidak mau membayar biaya karaoke yang sudah di janjikan korban sebelumnya.
“Motifnya karena pelaku ini menuduh korban melarikan diri saat sedang karaoke bersama. Pelaku marah lantaran saat sedang karaoke tiba-tiba petugas karaoke menghentikan mereka dan menagih biaya sewa, padahal korban sebelumnya berjanji akan membayar semua biaya karaoke. Tak terima atas kejadian itu, pelaku kemudian mencari korban dan melakukan penganiayaan,” ungkap AKP Agil.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan.
“Sementara kita gunakan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (NSN)