FORKOPIMDA SEPAKAT TEGAKKAN PERDA 11 TAHUN 2018, TUTUP KARAOKE LIAR DINI HARI

MENARANEWS (Demak) – Satgas Covid Kab Demak bersama Forkopimda Demak, menggelar razia di sejumlah tempat hiburan karaoke liar, yang beroperasi di Kab Demak pada Minggu dini hari (29/8/21)

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, yang memimpin razia tersebut menyampaikan, bahwa penutupan puluhan tempat karaoke liar di Kab Demak dimulai di tiga tempat yang berada di Kecamatan Wonosalam, Kab Demak, di mana kegiatan tersebut merupakan penerapan penegakan Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2018.

“Mulai malam ini, kita bersama jajaran Forkompimda menggelar razia di tempat karaoke liar. TNI, Polri, serta Pemda, bersinergi dalam upaya menutup seluruh tempat hiburan karaoke yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Wali,” ujar Kapolres Demak.

Ia juga menyampaikan bahwa beroperasinya tempat hiburan karaoke juga melanggar PPKM Level 3.

“Sehingga harus dilakukan tindakan penyidikan lebih lanjut terutama terhadap pemilik Karaoke dengan dasar UU no 6 tahun 2019 tentang kekarantinaan kesehatan dan UU no 7 tahun tahun 2015 tentang perdagangan,” ucapnya.

Kapolres dan Ketua DPRD pada saat melakukan razia

Dalam razia tersebut, petugas menyita belasan peralatan karaoke dan ratusan botol miras berbagai jenis, serta menjaring 56 pemandu lagu, belasan pengunjung, karyawan, serta pemilik karaoke untuk diamankan kemudian dilakukan tes swab dan pemeriksaan penyidikan.

Kapolres Demak menekankan bahwa razia ini akan terus digelar hingga Kota Wali bersih dari tempat karaoke liar.

Test swab pada pemandu lagu yang terjaring razia

“Kita akan lakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang nekat membuka usaha karaoke di Kota Wali ini. Kita harap dukungan dari masyarakat untuk menjaga kondusifitas Kabupaten Demak,” pungkas Kapolres .

Terkait larangan usaha karaoke liar sendiri pemerintah daerah telah mengeluarkan Perda yang mengatur tentang penyelenggaraan hiburan di Kab Demak, namun tidak diindahkan oleh pengusaha karaoke, bahkan meminta Bupati untuk merevisi Perda tersebut.

Namun permintaan tersebut tidak tidak dipenuhi oleh Bupati, sehingga bersama Forkopimda, Bupati akan tetap melakukan penegakan Perda dengan tanpa henti melakukan penertiban/penutupan terhadap usaha karaoke yang ada di Wilayah Demak. (NSN)