MENARANEWS (Demak) – Kejahatan seksual kepada anak di bawah umur kembali terjadi di Kab Demak. Dimana seorang anak perempuan berinisial J (9) menjadi korban kebejatan pria tua berinisial K (75) warga ber-KTP Jerukgulung, yang berdomisili di ds. Kramat, Kec Dempet, yang tinggal tak jauh rumah dari korban.
Kasat Reskrim, AKP Agil Widiyas Sampurna, pada gelaran pers release di Pendopo Polres Demak, Selasa (3/8/21), menyampaikan bahwa aksi tersebut dilakukan saat korban tengah sendirian di dalam rumahnya, pada sekitar pukul 08.00 wib.
“Kronologi singkatnya bahwa korban yang berusia 9 tahun tadi ditinggal kerja oleh ibu JS (inisial -red). Dimana Ibu JS ini masih keluarga dengan korban, kerjanya setiap hari mengantarkan bambu. Saat beliau mengantarkan bambu, si adik sendirian di rumah lalu datanglah pelaku. Pelaku ini mengiming-ngimingi korban akan memberikan uang,” ujar Agil.
Ia menyampaikan, sebelum melakukan tindakan bejatnya, pelaku mengikat korban dengan rafia dan menutup mulut korban menggunakan lakban, lalu melakukan aksi bejatnya dan saat tahu JS pulang pelaku meninggalkan korban, dimana korban berusaha melepaskan diri dari ikatan.
Setelah JS melihat perubahan pada korban, kemudian menanyakan keadaan korban dan pada pertanyaan ketiga korban baru menceritakan kejadian memilukan yang menimpanya.
Pelaku sempat kabur usai laporan JS masuk namun pada akhirnya polisi berhasil menangkap korban dengan bantuan informasi masyarakat dan Kades setempat.
“Atas inisiatif warga, dengan dibantu informasi masyarakat. Pelaku berhasil diidentifikasi walau sempat kabur melarikan diri. Kemudian berhasil diamankan dibantu oleh pak lurah, dan daripada warga yang lain,” terang Agil.
Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) Jo 76E Undang-undang No 17 Tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Untuk informasi, saat dihadirkan pada konferensi pers, terlihat pelaku berkali – kali memberikan keterangan berbeda dan berbelit – belit saat ditanya oleh Kasat Reskrim Polres Demak. (NSN)