MENARANEWS (Demak) – Disamping tim satgas covid 19 yang yustisi terhadap pelaksanaan PPKM darurat, Kab Demak juga memiliki tim non yustisial Penegakan Produk Hukum (Gakum) daerah Kab Demak, yang terdiri dari Satpol PP, Kodim 0716/Demak, Polres Demak, Kesbangpolinmas, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Dinkominfo serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Tim tersebut dibentuk untuk menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dimana tim tersebut memiliki tugas rutin dalam melaksanakan non yustisial dalam pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai illegal atau meragukan
Aryo Soebajoe, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Demak menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas tim terbagi menjadi empat kelompok dalam yustisi.
Ia menjelaskan setiap kelompok terdiri antara 7 sampai 10 anggota yang setiap menjalankan tugas disebar 4 kecamatan yang berbeda disetiap agendanya.
Dalam setiap operasi, tim selalu menemukan rokok marginal tanpa cukai yakni rokok yang desain bungkusnya meniru rokok bercukai serta rokok yang diduga memakai cukai palsu.
“Peredaran rokok ilegal merupakan salah satu hal yang harus dihentikan karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat”, jelasnya
Ia melanjutkan, bahwa kegiatan non yustisial menyasar kios dan toko yang diduga menjual rokok tidak bercukai atau bercukai palsu yang sebelumnya sudah dilakukan pengawasan petugas.
“Tidak ada penyitaan rokok dalam operasi tersebut. Tim membeli rokok yang di duga melanggar untuk selanjutnya dikirimkan ke Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pengecekan,” pungkasnya. (NSN)