MENARANEWS (Demak) – Sebagai daerah penghasil tembakau yang memiliki pertanian dan perkebunan tembakau, serta pabrik tembakau besar dan skala kecil, Kab Demak berhak mendapatkan Dana Bagi Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Retno Widyastuti, Kasubag Perekonomian Setda Demak, menyampaikan bahwa alokasi dana tersebut terbagi menjadi 3 alokasi yakni, 50% kesejahteraan masyarakat, 25% penegakan hukum dan 25% kesehatan, dengan salah satu penerima manfaat para buruh petani tembakau dan buruh pabrik rokok.
“Pada tahun 2021 buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok merupakan salah satu penerima manfaatnya, dimana kita akan memberikan mereka pelatihan dan ketrampilan, agar punya skill lain di luar tugas pokok mereka,” ucap Retno.
Ia juga menyampaikan, bahwa setiap tahunnya penerimaan DBHCHT meningkat ditiap tahunnya dalam beberapa tahun belakangan. Hal tersebut menurutnya bisa terjadi karena pembelian masyarakat terhadap tembakau naik.
“Maka jika pembelian rokok legal naik, maka pendapatan cukai naik, sehingga bisa kembali dimanfaatkan masyarakat, salah satunya melalui DBHCHT,” ucap Retno.
Pemanfataan DBHCHT dengan melakukan pelatihan – pelatihan bagi sasaran, juga dilakukan oleh Dinakerin Demak. Menurut Sukarman, Kabid Perindustrian dari Dinas Tenagakerja dan Perindustrian Kab Demak, menyampaikan bahwa dana tersebut untuk pelatihan – pelatihan, dimana hal tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017 silam.
Bila tahun ini sasarannya adalah petani tembakau, di tahun – tahun sebelumnya dilakukan untuk peningkatan Industri Kecil Menengah (IKM), seperti pengolahan hasil pertanian, salah satunya kita memberikan pelatihan dengan magang di beberapa tempat, seperti magang di sentra industri Batik, pengolahan kayu dan juga pernah mengirim magang pelatihan pembuatan bakpia di Jogja.
“Kita memfasilitasi IKM untuk karena Demak juga sebagai penghasil kacang hijau, di Karangtowo. Dimana para pelakunya merupakan IKM yang sudah menajalankan usahanua di rumah,” ucap Karman. (NSN)