MENARANEWS (Demak) – Sesuai dengan undang – undang, keberadaan cukai sebagai pungutan negara serta merupakan penerimaan negara ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan. Hal ini tentunya berkebalikan dengan rokok ilegal adalah rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi.
Hal tersebut disampaikan oleh, Dirjen Bea Cukai melalui Drs Sri Sasongko selaku Kabid Perdagangan dinas perdagangan Demak Perdagangan Kabupaten Demak, saat melakukan sosialisasi tentang ketentuan undang – undang cukai kepada pedagang kaki Lima, dimana dengan harga rokok yang naik akan berimbas juga dengan cukai yang ikut naik.
“Sehingga dengan sosialisasi yang sudah kita lakukan ini, kami harapkan masyarakat dapat mengetahui perbedaan dari rokok ilegal dan yang legal, dimana kami juga mensosialisasikan kepada pedagang dari jenisnya hingga kemasannya,” ucapnya
Sementara itu, Nurhaeni Hidayah, selaku Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, menyampaikan bahwa menurut undang – undang ada saksi administrasi bagi yang mengedarkan dan kongkonsumsi barang illegal
“Setiap orang, baik sebagai pengusaha pabrik maupun penyalur dikenai sanksi paling sedikit 20 juta dan paling banyak adalah 200 Juta, dan kami tidak pandang bulu, baik itu pedagang kecil sampai pengusaha,” Jelas Nurhaeni.
kepada masyarakt Demak, Sri Sasongko pun menghimbau agar pedangang jangan mencoba -coba melanggar hukum, karena selain dendanya tinggi juga dengan menjual rokok yang legal merupakan bentuk nyata membantu negara.
“Kepada para pedagang rokok, mari menjual rokok yang ielgal saja. Mari sama-sama brantas rokok illegal sehingga dana bagi hasil dari cukai yang di bagikan kepada pemerintah semakin besar. Mulai sekarang, jual rokok resmi saja,” pungkasnya. (NSN)