MENARANews (Demak) – Salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Demak, sebagai salah satu lembaga pengawal dari Dana Bagi Hasil Cukai hasil tembakau (DBHCHT) adalah dengan melakukan simulasi penindakan terhadap beredarnya rokok ilegal, di mana hal tersebut merupakan bagian dari sosialisasi kebijakan terkait upaya penegakan hukum guna optimalisasi cukai hasil tembakau.
Hal tersebut menurut, Sardi Teong, Selaku Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Kab Demak, merupakan upaya untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal dan juga sebagai revenue collector, di mana penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dapat dilakukan bersama-sama dengan Pemda dengan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
“Adanya cukai hasil tembakau itu sudah diatur oleh undang-undang yang akan berfungsi untuk penerimaan negara,” ucap Sadi teong, saat ditemui usai melakukan siaran di RSKW Demak, Kamis (15/7/21)
Jadi lanjutnya, Satpol-PP akan mengawal DBHCHT dengan melakukan penegakan hukum bersama Pemda dan aparat penegak hukum terkait, serta selalu memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat terkait rokok ilegal.
“Saat ini masih banyak yang masih awam tentang rokok legal dan Ilegal. Maka dari itu tugas kami melakukan sosialisasi memberi edukasi dengan mengawal DBHCHT tersebut,” ucap Sadi Teong.
Sebenarnya membedakan rokok ilegal dan legal itu bisa dilihat dari berbagai cara, lanjut Sardi, dimana bisa dilihat dari judulnya bila jeli pasti akan berbeda, lali rokok yang legal dilengkapi pita cukai sementara ilegal tidak.
“Sementara untuk harganya pun berbeda, rokok Iegal tidak di lengkapi pita cukai dan harganya pun sangat murah, perbedan harga ada dikisaran lebih 65%, dikarenakan sudha terkena pajak rokok dan cuka i sebesar 5% dari harga aslinya itu apalagi sekarang uukai rokok terus mengalami kenaikan,” pungkas Sardi. (NSN)