MENARANEWS (Demak) – Maraknya game online yang menyasar berbagai kalangan dewasa ini dinilai PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) lebih memiliki dampak negatif dibanding positif, sehingga organisasi guru ini merasa perlu meminta Dinkominfo Kab Demak untuk mendesak Kemenkominfo untuk memblokir game online.
“Mohon Bu Endah selaku Kepala Dinas Kominfo, berkenan mendisposisi Surat Gerakan Moral Blokir Game Online, kepada Pak Menkominfo Johnny G. Plate, sekaligus memberi dukungan atas gerakan moral ini,” ucap Ketua PGSI Kab Demak, Noer Salim kepada Kadinkominfo Demak sembari memberikan surat kepada Kepala Dinkominfo Demak, di Kantor Kominfo Selasa (29/6/21).
Dalam surat tersebut, lanjut Noor Salim, diterangkan mengenai 4 dampak buruk game online, sehingga gerakan tersebut harus didukung karena sifatnya adalah darurat.
“Pertama, secara psikologis, berdampak buruk bagi perkembangan mental anak, remaja dan dewasa karena mengandung unsur kekerasan,” ucapnya.
Kedua, lanjutnya, efek yang ditimbulkan secara umum negatif, diantaranya, mudah emosi terhadap sesama, hilang kemampuan pengendalian diri.
“Ini bisa berujung sakit jiwa karena memposisikan dirinya sebagai tokoh dalam game,” ucapnya
Dampak ketiga adalah khusus bagi anak-anak, dimana menurut akibat kecanduan game, anak menjadi berani melawan pada orang tua dan guru, hingga malas belajar dan beribadah.
“Empat, secara ekonomi juga sangat merugikan dan mubazir karena menghabiskan uang untuk membeli paket kuota,” ucap Ketua PGSI tersebut.
Kepala Dinas Kominfo Kab Demak, Endah Cahyarini, yang didampingi Kabid Komunikasi dan Statistik, Agus Pramono, menerima aduan tersebut dan menyampaikan bahwa akan akan meneruskan surat kepada Menteri Kominfo.
“Surat ini akan kami sampaikan kepada Mentri Kominfo. Kami menyambut baik atas Gerakan Moral Blokir Game Online yang digagas oleh PGSI Kab Demak,” ucap Kadinkominfo Demak.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, karena kewenangan ada di Kemenkominfo RI, maka Dinas sifatnya mendisposisi. “Selanjutnya semua kebijakan ada di Pak Menteri,” pungkas Endah. (NSN)