MENARANEWS (Demak) – Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Tinggi Pratama menjadi bahasan yang menarik dalam kegiatan diskusi Kemisan yang diselenggarakan KPU Kab Demak, Kamis (3/6/21)
Kemisan (Kajian Regulasi Pemilu/Pemilihan) sendiri merupakan acara tematik yang berisi kajian regulasi yang dilakukan setiap dua mingguan, yang dilaksanakan di aula kantor setempat, diikuti oleh Komisioner, serta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Demak. Sebagai nara sumber, Sekretaris KPU Kabupaten Demak, Ahmad Zakki.
Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi menyampaikan forum ini sebagai media penyampaian informasi, supporting skill, transfer knowledge terkait regulasi yang berkaitan dengan Pemilu/Pemilihan termasuk regulasi yang mengatur SDM, serta pelaksanaan tugas KPU. Kegiatan akan dilaksanakan rutin dua mingguan dengan tema yang berbeda.
“Di minggu ke tiga kita agendakan tema bedah UU 7 Tahun 2017. Itu pun akan dilakukan secara bertahap. Kemudian berikutnya mungkin bisa kita agendakan terkait aturan keuangan, teknis penyusunan produk hukum dan seterusnya,” jelas Bambang.
Sementara itu, dalam paparannya Sekretaris KPU Kabupaten Demak Ahmad Zakki menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 366/SDM.05.5-Kpt/05/IV/2021 di lingkungan KPU, terdapat tiga jenis jabatan yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Jabatan Struktural Eselon II.a), Jabatan Administrator (Jabatan Strukturan Eselon III.a) dan Jabatan Pengawas (Jabatan Struktural Eselon IV.a).
“Pengisian jabatan bagi Pimpinan Tinggi Pratama dapat dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka, dan uji kompetensi. Untuk pengisian jabatan administrator (khusus untuk Sekretaris KPU Kabupaten/Kota) melalui metode uji kesesuaian (job fit), mutasi, dan promosi. Sedangkan untuk pengisian jabatan pengawas melalui mekanisme mutasi dan promosi,” ucap Zakki.
Lebih lanjut Zakki menyampaikan, untuk prioritas mutasi jabatan Kepala Sub Bagian pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota antara lain berasal dari PNS mutasi dari Pejabat Eselon IV pada Setjen KPU, mutasi dari Pejabatan Eselon IV pada Sekretariat KPU Provinsi, serta mutasi dari Pejabat Eselon IV pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Sedangkan untuk prioritas promosi jabatan Kepala Sub Bagian pada sekretariat KPU/Kabupaten dapat berasal berasal dari staf pelaksana atau Pejabat Fungsional Umum pada Sekjend KPU, staf pelaksana atau Pejabat Fungsional Umum pada Sekretraiat KPU Provinsi, staf pelaksana atau pejabat fungsional umum pada sekretariat KPU Kabupaten/Kota dengan syarat telah melaksanakan tugas di dua) Sekretraiat KPU Kabupaten/Kota yang berbeda paling singkat dua tahun.
Selanjutnya, promosi dari staf pelaksana atau Pejabat Fungsional Umum pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang merupakan daerah tertinggal, terpencil dan terluar dengan syarat telah melaksanakan tugas paling singkat satu tahun di daerah tersebut.
“Prioritas mutasi atau promosi ini juga dapat berdasarkan kebijakan strategis Sekjend KPU melalui pertimbangan prestasi dan kebutuhan organis,” pungkasnya. (NSN)