SATRESKRIM POLRES DEMAK BERHASIL TANGKAP PELAKU PENCABULAN YANG KABUR KE TAIWAN

MENARANEWS (DEMAK) – Satuan Reskrim Polres Demak melakukan konferensi pers penangkapan pelaku kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang selama ini kabur ke Taiwan di Mapolres Demak, Selasa (11/05/2021)

Adalah Ali Imron (AI – 30th) yang telah melakukan pencabulan dengan gadis di bawah umur pada tahun 2014, dimana kemudian pergi menuju Taiwan, akhirnya berhasil diringkus Polres Demak yang bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi dan Divhubinter Mabes Polri.

Di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adhittama menjelaskan, bahwa kejadian tersebut bermula dari korban dan tersangka yang berkenalan dan bertukar nomor telepon, sehingga keduanya terjalin hubungan yang intens dan bertemu.

Dari pertemuan tersebut akhirnya mulai terjadi tindak pidana pencabulan kepada korban hingga akhirnya tersangka menyetubuhi korban (saat itu 13th) beberapa kali, karena akhirnya merasa tidak nyaman dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang dilanjutkan pelaporan ke Polres Demak.

“Setelah dilaporkan, tersangka pada saat itu melarikan diri menjadi Pekerjaan Migran Indonesia (TKI) ke Taiwan,” ungkap Kapolres, Selasa (11/05/2021).

Berdasarkan keterangan, modus tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan diiming-imingi buaian pelaku yang mengaku serius dengan korban. Pelaku kemudian dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta,” ujarnya.

Kapolres menyampaikan dalam penangkapan tersangka tidak menghadapi kesulitan karena koordinasi yang baik dari Ditjen Imigrasi dan Divhubinter Polri.

Tersangka berdalih dirinya tidak kabur melainkan mencari pekerjaan di Taiwan sebagai buruh pabrik. Ia mengatakan bahwa hanya dua kali melakukan persetubuhan dengan korban.

“Saya tidak sembunyi ke Taiwan, waktu itu saya gangguan kejiwaan karena tidak terkontrol kalau di desa,” elaknya.

Dari penangkapan ini, diamankan barang bukti berupa satu buah kaos pendek berwarna putih, satu buah celana pendek warna hijau kuning, satu buah kaos dalam warna putih, dan sebuah ponsel merk Nokia warna hitam biru beserta kartu seluler. (NSN)