PGN Bali Layangkan Surat Terbuka untuk Presiden, Minta Kasus Dugaan Penistaan Agama Desak Made Dharmawati Diadili

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Sebagai bentuk keseriusan Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali bersama dengan Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Denpasar, Perwakilan Umat Hindu Kota Denpasar ditemani Pengacaranya, Rico Ardika Panjaitan, kembali melakukan pergerakan dengan melayangkan surat terbuka beserta bukti video kasus dugaan penistaan agama oleh Desak Made Dharmawati kepada Presiden RI, Kapolri dan Kemenpolhukam agar segera mengusut kasus tersebut berdasakan proses hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polda Bali, dan sedang berproses di krimsus dan krimum masih menunggu penetapan tersangka dari laporan yang masih berstatus dumas (pengaduan masyarakat). Dan untuk menjaga agar kasus ini tidak diinterversi, maka pelapor bersama kuasa hukum telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden, Polri dan Kemenpolhukam agar polda Bali tidak lagi menahan atau menunda kasus ini, harus secara hukum, permintaan maaf diterima namun proses hukum tetap berjalan,” terang Panglima PGN Bali, Gus Yadi, saat konferensi pers di Sekretariat PGN Bali, Denpasar, Selasa (27/4/2021).

Rico Ardika Panjaitan, selaku Kuasa Hukum pelapor kasus dugaan penistaan agama tersebut, intinya meminta kepada Bapak Presiden untuk memberikan perhatiannya dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Desak Made Dharmawati. Permohonan ini pun dilayangkan dikarenakan kasus yang sama yaitu penistaan agama oleh Josep Fauzan Zhang yang juga menggunakan media elektronik dan berada di luar negeri telah diproses dengan cepat dan telah ditetapkan sebagai DPO.

“Sehingga diharapkan Pemerintah berlaku adil. Perlakukanlah masyarakatmu dengan cara yang sama, tidak pilih kasih,” ucapnya.

Pasalnya kasus dugaan penistaan agama oleh Josep Fauzan Zhang  yang dilaporkan pada 17 April 2021 dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM telah ditetapkan TERSANGKA tertanggal 19 April 2021 sebagaimana dijelaskan KARO PENMAS Divisi Humas MABES POLRI Brigjend.Pol. Rusdi Hartono pada media dan ditetapkan DPO tertanggal 19 April 2021 yang akan dikirimkan ke Interpol untuk Red notice dengan dugaan Pasal 156 (a) KUHP & Pasal 28 ayat 2 UU ITE sebagaimana dijelaskan KABAG PENUM Divisi Humas POLRI Kombes Ahmad Ramadhan pada media. Menjadi pertanyaan dan perhatian kami adalah laporan tertanggal 17 April 2021 dan 19 April 2021 sudah ditetapkan tersangka, artinya 2 hari sudah ditetapkan tersangka. Akan tetapi berbeda dengan Klien kami yang melaporkan tertanggal 19 April 2021 dan 22 April 2021 masih berstatus Dumas (Pengaduan Masyarakat), artinya sudah 3 hari tidak ada penetapan Tersangka.(*)

Editor: N. Arditya