MENARANEWS (Hukum) – Pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung kembali melakukan siaran pers dimana kali ini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Dalam siaran pers tersebut disebutkan bahwa tindak pidana korupsi tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).
Penyitaan aset tersangka yang berhasil disita kali ini adalah, aset yang terkait tersangka HH berupa 1 (satu) mobil Lexus Nomor Polisi B 16 SLR, yang merupakan hasil dari penggeledahan Kantor PT. IIKP di Kembangan Jakarta Barat pada Selasa 06 April 2021 kemarin.
Barang bukti tersebut disita dari Susanti Hidayat, selaku Direktur Utama PT. Inti Kapuas Arwana Internasional (adik kandung Tersangka HH). Selanjutnya, penyitaan terhadap benda bergerak berupa mobil tersebut akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya, tulis siaran pers yang ditandatangani oleh Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H.,M.H tersebut. (NSN)