Satreskrim Polres Demak Tangkap Pelaku Pedofilia Pada Anak Tiri

MENARANEWS (Demak) – Satreskrim Polres Demak kembali mengungkap kasus yang kejahatan seksual (pemerkosaan) pada anak dibawah umur di wilayah hukum Demak, pada Senin (29/3/21).

Kejadian yang dilakukan oleh  Khoiri (43 th) warga Kec Guntur, yang merupakan ayah tiri korban NR (14 th) terjadi di rumah korban, pada dini hari, 2 Maret 2021, pada saat korban dalam keadaan tidur, disertai dengan pembungkaman sehingga korban yang masih dibawah umur tersebut tidak bisa sepenuhnya berteriak dan memberontak, seperti yang disampaikan oleh Kapolres Demak melalui Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna.

“Korban juga diancam oleh pelaku. Dimana setelah pemerkosaan itu dilakukan, pelaku yang merupakan ayah tirinya ini mengancam agar jangan menceritakan pada Ibunya dengan kalimat ; ojo omong karo Makmu, marai tukaran karo Makmu (jangan bilang Ibumu, nanti bikin pertengkaran dengan Ibumu –red)” ucap Kasat Reskrim Agil.

Esoknya, lanjut AKP Agil, korban tak kuasa untuk menceritakan pada Ibunya yang bertanya terkait keperluan ayah tirinya memasuki kamarnya semalam (saat kejadiian naas terjadi), mendengar pengakuan anaknya, sang Ibu segera melapor ke Reskrim Polres Demak, dan dalam tempo singkat anggota PPA Polres Demak segera membekuk pelaku.

Terkait hal ini pelaku melanggar pasal 81 junto UU 34 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara terkait hukuman kebiri yang saat ini sudah diberlakukan oleh Pemerintah terhadap kejahatan pada pelaku pedofilia, Kasat Agil menyerahkan pada pengadilan.

“Untuk hukuman kebiri, nanti yang menentukan dan memutuskan adalah hakim,” ucap Kasat Reskrim.

Dihadapan pewarta tanpa menyampaikan rasa bersalah, pelaku mengkambinghitamkan persoalnya dan Ibu korban yangs ering cek cok serta ditinggal kerja luar kota selama empat hari (untuk bekerja -red) membuat pelaku dendam. Padahal saat pemerkosaan terjadi Ibu pelaku sudah ada di rumah.

Terkait alasan tersebut, Ketua Paralegal Pertiwi Demak , Masnu’ah, di tempat terpisah kepada menaranews.com menyampaikan bahwa itu adalah tindakan klasik seorang pedofil dalam upaya mengalihkan perhatian dari kesalahan, dengan harapan pemakluman atas apa yang dilakukan.

Pelaku pedofilia pada anak tiri dihadirkan di konfrensi pers

“Ini sungguh kelakuan bejat dan pengecut. Pelaku pasti akan menceritakan bahwa asal muasal kelakuannya adalah karena kesalahan pihak istri atau bahkan pihak korban. Pedofil ini ingin dimaklumi, tapi itu tidak akan dia dapatkan karena kejahatannya sangat ekstra – ordinary,” ucapnya.

Masnuah juga menyampaikan apresiasi kepada Pihak Satreskrim Polres Demak, terutama untuk Unit PPA yang dengan sigap menangkap pelaku, memprosesnya dan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Ini memberi rasa aman terhadap korban secara psikis. Iapun berharap agar nantinya pelaku mendapatkan hukuman setinggi – tingginya.

“Hukuman setimpal harus diberikan, mengingat masa depan anak yang terpaksa harus melalui yang lebih berat dari pada anak normal seusianya,” pungkasnya. (NSN)