MENARANEWS – (Demak) Kejaksaan Negeri Demak secara resmi menyerahkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan (SP3) ke pihak Pendamping Hukum (PH) terkait perkara kasus Anak laporkan Ibu Kandung, di commite center Kejari Demak, Rabu (27/01/21)
Serah terima SP3 yang didasari dari Restorasi Justice tersebut diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Demak Suhendra, SH, yang didampingi Kasi Pidum Kejaksaan, Marzuki, SH, MH, serta Kasat Reskrim Polres Demak, AKP M Fachrur Rozi, S.Ik, kepada Ketua LBH Demak Raya, Haryanto, SH, MH, selaku Presdir dari LBH Demak Raya.
Pada kesempatan tersebut Haryanto menyampaikan terimakasih pada pihak Kejari Demak yang telah menyelesaikan perkara melalui restorasi justice, yang menurutnya merupakan suatu terobosan yang bisa dicontoh dan dilakukan oleh penegak hukum lainnya.
“Dimana bila mendapati kasus yang sama, APH harus mengedepankan upaya perdamaian dahulu semaksimal mungkin, sehingga kedepannya tidak ada lagi sengketa anak dengan orang tua,” ucap Haryanto.
Haryanto juga menyampaikan bahwa hal ini merupakan prestasi bagi Kejaksaan Negeri Demak, yang dinilai mau dan mampu menyelesaikan perkara ini dengan restorasi justice dengan mengedepankan rasa keadilan dalam perdamaian.
“Dimana dengan restorasi justice ini tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan di meja hukum,” pungkas Haryanto. (NSN)