MENARANEWS (Demak) – Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian KPU Demak sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak 2020 kepada jajarannya, KPU Demak serahkan santunan kematian dan kecelakaan bagi badan penyelenggara (adhoc) yang mengalami kecelakaan kerja atau kematian pada waktu bertugas, dalam periode sejak badan adhoc tersebut dilantik hingga berakhirnya masa tugas.
Pada penyerahan santunan yang dilakukan di Aula Kantor KPU Demak, Kamis (28/01/21) tersebut, Ketua KPU Demak, Bambang Setia Budi, S.Pd.I menyampaikan, bahwa sebagai penanggung jawab utama dalam proses penyelenggaraan Bupati dan Wakil Bupati, KPU harus memiliki tanggung jawab atau kepedulian demi mengurangi beban bagi badan penyelenggara yang terkena musibah kerja pada saat menjalankan tugas.
Pemberian santunan ini sesuai dengan regulaso KPU RI dalam keputusan KPU RI No 470 tahun 2020 tentang santunan bagi badan penyelenggara adhoc untuk pemilihan serentak tahun 2020, yang kemudian diturunkan dikeputusan KPU Demak No 127 tahun 2020 tentang santunan bagi penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Ketua KPU menjelaskan bahwa dalam pemberian santunan tersebut ada 4 kriteria penerima santunan, yakni santunan kematian, santunan untuk kecelakaan yang mengakibatkan kehilangan anggota tubuh, sakit berat yakni dirawat lebih dari 5 hari di Rumah Sakit, dan sakit sedang dengan waktu rawat kurang dari 5 hari, dengan besaran nominal yang berbeda.
“Dari empat kriteria bagi penerima santunan tersebut, besar nominalnya berbeda-beda satu dengan yang lainnya. Dimana untuk yang meninggal, kepada ahli warisnya kami berikan santunan sebesar 35 juta. Dan dalam periode ini (waktu masa jabatan –red) ada 12 orang penerima santunan, dengan 1 ahli waris yang menerima santunan, “ ucap Ketua KPU kepada Menaranews.com usai acara penyerahan santunan.
Tanggung jawab KPU dalam pemberian santunan tersebut, menurut Ketua KPU, berbeda dengan pemberian BPJS atau asuransi lainnya, dimana santunan hanya diberikan pada badan adhoc yang sakit atau meninggal pada saat menjalankan tugas.
Ketua KPU pun menceritakan, bahwa pernah ada pihak yang menanyakan bagaimana perindungan dari KPU kepada badan penyelanggara, dimana kemudian dijelaskan olehnya, bahwa KPU sesuai dengan undang -undang tidak diperbolehkan untuk membayar premi bulanan bagi badan penyelenggara baik BPJS atau asuransi lainnya.
“Kami jelaskan pada saat itu, bahwa memang kami tidak boleh membayarkan premi asuransi bagi penyelenggara, karena kami tidak boleh menggunakan anggaran negara untuk membayar asuransi premi, maka untuk itu bentuk perlindungan kami bukan pembayaran premi namun santunan,” jelasnya.
Adapun anggaran untuk santunan tersebut sudah dialokasikan sejak awal dari anggaran hibah Pemda untuk KPU dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak 2020. (NSN)