MENARANews -(Demak) Kondisi pandemi covid-19 yang belum kunjung mereda, pemerintah Indonesia berencana membuat kebijakan stabilitas politik, hukum dan keamanan, serta transformasi pelayanan publik pada tahun 2021.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung pemulihan pembangunan pascapendemi, khususnya dalam upaya mewujudkan situasi kondusif melalui penegakan hukum dan menciptakan keamanan.
Diantaranya dilaksanakannya optimalisasi proses penegakan hukum secara konvensional dalam sistem peradilan akibat kebijakan pembatasan jarak fisik (physical distancing) serta Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang merupakan salah satu upaya untuk memulihkan pembangunan pascapandemi covid-19.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Suhendra, SH dalam keterangan rilis persnya, PEN dibuat agar nantinya negara siap menghadapi ancaman yang bisa membahayakan stabilitas keuangan, dimana peran Kejaksaan RI dibutuhkan, hadir untuk mengawal program tersebut berjalan sesuai tujuannya.
Kajari menyampaikan bahwa Program PEN dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19
“Program ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama wabah korona melanda,” tulis Kajari.
Berkaca dari realitas itu, sambung Kajari Demak, Kejaksaan RI menggelar Rapat Kerja Tahun 2020 dengan agenda untuk berkomitmen meningkatkan kinerja sesuai sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam rencana strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024, di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 14-16 Desember 2020.
Ia menambahkan bahwa, Kejaksaan RI juga tetap berpedoman pada visi dan misi Presiden Joko Widodo, yaitu peningkatan kualitas manusia Indonesia; peningkatan sistem hukum yang bebas dari korupsi, bermartabat, dan terpercaya; perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga; serta pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.
“Agenda dalam raker tersebut mengusung tema ‘Komitmen Kejaksaan Menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional’ dimana Jaksa Agung ST Burhanuddin akan membacakan laporan dan dibuka secara resmi oleh Presiden Joko Widodo sekaligus memberikan pengarahan secara virtual,” imbuhnya.
Kajari menambahkan bahwa rapat kerja tahun 2020 ini sangat berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni dilakukan melalui virtual / daring yang akan diikuti oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda (JAM), Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, para pejabat eselon II, serta seluruh kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri.
“Raker ini juga diikuti sekitar 4.386 (empat ribu tiga ratus delapan puluh enam) warga Adhyaksa di seluruh Indonesia dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” pungkas Kajari Demak. (NSN)