MENARANEWS – (Demak) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Demak bergerak bersama TNI-Polri akan terus melakukan patroli skala besar di titik-titik keramaian Kota Demak, terlebih pada malam pergantian tahun 2020 – 2021.
Sebelumnya, pada Sabtu (26/12/20) patroli sekaligus operasi yustisi telah dilakukan dengan menyasar cafe dan tempat hiburan, yang tidak patuh terhadap Maklumat Kapolri dan surat edaran Bupati Demak.
Seperti malam sebelumnya, patroli gabungan di malam tahun baru nanti juga tak hanya melakukan himbauan agar warung, cafe dan tempat hiburan wajib tutup jam 22.00 Wib, namun juga menggelar rapid test antigen dadakan bagi pengelola maupun pengunjung.
Petugas kesehatan dari Polres Demak yang lengkap berseragam APD akan menyiapkan seperangkat alat untuk mengambil sampel lendir dari hidung mereka yang terjaring nongkrong di cafe.
“Langkah patroli dan operasi yustisi ini merupakan upaya preventif dan preemtif pencegahan penyebaran covid-19 secara masif dan intensif,” ujar Kapolres Demak, AKBP Andhika Bayu Adittama.
Lebih lanjut, AKBP Andhika mengungkapkan, total angka kasus positif Covid-19 di Kabupaten Demak sampai saat ini sudah menyentuh angka 3.126 kasus, diantaranya kasus sembuh sebanyak 2.385, belum sembuh sebanyak 375 kasus, serta meninggal dunia sebanyak 366 kasus. Angka tersebut sangat tinggi, perlu perhatian serius seluruh elemen masyarakat.
Sementara itu, Kabag Operasi Polres Demak, Kompol Sonhaji menambahkan, dalam patroli itu pengunjung akan diedukasi dan diminta untuk menjalani rapid test antigen.
Dimana screening menggunakan rapid test antigen tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah ada di antara kerumunan massa di titik tersebut yang terindikasi terjangkit Covid-19.
“Jika hasilnya positif, maka mereka akan langsung dibawa ke Balai Diklat Kabupaten Demak dengan ambulance yang sudah disediakan. Mereka akan dikarantina selama 14 hari di sana sembari dilakukan swab PCR,” pungkasnya. (KEY)