MENARANEWS – (Demak) Sebanyak 805 bidang sertifikat tanah milik Pemkab Demak, diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Demak, Drs. H. Achmad Mustafid, M.Si kepada Wakil Bupati Demak, Drs. Djoko Sutanto, di halaman pendopo samping, Rabu (11/11/2020).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Demak mengungkapkan, wujud pengamanan secara hukum atas barang milik daerah berupa tanah adalah penerbitan bukti kepemilikan sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Demak.
“Oleh karenanya, membutuhkan sinergi yang mantap antara Pemerintah Kabupaten Demak, Kejaksaan Negeri Demak serta BPN Kabupaten Demak,” ucap Wakil Bupati Demak.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa sebelumnya terdapat 755 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Demak yang belum bersertifikat.
“Jika banyaknya tanah milik Pemerintah Kabupaten Demak yang belum bersertifikat ini dibiarkan, maka potensi penguasaan tanah milik Pemerintah Kabupaten Demak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab akan semakin besar, “tambahnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, dr. Singgih Setyono, M.Kes mengatakan, bahwa Kabupaten Demak menjadi kabupaten yang tercepat dalam penyelesaian asset tanah milik pemkab.
Sebagaimana diketahui bahwa pengelolaan aset daerah yang memadai merupakan wujud pertanggung jawaban pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, efektif, efisien, dan akuntabel.
“Terbukti, ada 805 sertifikat tanah milik pemkab yang barusan kita terima dari kantor ATR/BPN Kabupaten Demak. Ini menjadi prestasi yang luar biasa bagi pemkab dalam mengamankan asset daerah, “tuturnya.
Kegiatan yang difasilitasi BPKPAD Kabupaten Demak tersebut juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, Asisten Administasi Umum Sekda, perwakilan dari Dinputaru dan Inspektorat Kabupaten Demak. (NSN)