MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Bertempat di Ruang Niyaka Praja, Kantor Camat Denpasar Timur pada Jumat, (9/10/2020), Panitia Pemilihan Kecamatan Denpasar Timur (PPK Dentim) kembali melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Terbuka, kali ini PPK Dentim gelar Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang nantinya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kota Denpasar. Rapat Pleno DPSHP digelar untuk menetapkan hasil dari perbaikan setelah mendapatkan masukkan dan tanggapan dari masyarakat pada 19 hingga 28 September lalu.
Pihak penyelenggara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020 membuka ruang partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas data pemilih dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat Kota Denpasar memberikan masukkan dan tanggapan atas Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah ditempel oleh Panita Pemungutan Suara (PPS) Desa/Lurah di tempat-tempat strategis.
Dalam sambutannya, Ketua PPK Dentim I Putu Gede Chandra Kirawan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Denpasar Timur yang sudah ikut berpartisipasi dalam menyukseskan perhelatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020 meski di tengah pandemi COVID-19.
“Hari ini saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Denpasar Timur karena telah berpartisipasi aktif dan mau peduli dengan hak pilihnya. Masukkan dan tanggapan yang sudah kami terima melalui PPS sudah langsung ditindaklanjuti dan sudah menjadi tugas kami untuk menjaga hak pilih masyarakat khususnya di wilayah Denpasar Timur,” tegas Chandra yang sebelumnya juga menjadi anggota PPK pada pegelaran Pilgub dan Pilpres 2019.
Sama halnya dengan apa yang sudah dilakukan dalam proses penetapan DPHP sebelumnya, DPSHP yang ditetapkan juga sudah dilakukan sinkronisasi dengan Sistem Data Pemilih (SIDALIH) yang dioperasikan oleh KPU Kota Denpasar. Sinkronisasi dilakukan agar tidak terjadi perbedaan data di masing-masing tingkatan penyelenggara.
“Data pemilih masih akan terus bergerak hingga hari-H pemilihan nanti pada Rabu, 9 Desember 2020. Jadi untuk masyarakat jangan khawatir, karena hak memilih sudah dijamin oleh konstitusi,” sambungnya.
Dari hasil perbaikan DPS yang sudah ditetapkan oleh PPS Desa/Lurah se-kecamatan Denpasar Timur, didapatkan jumlah pemilih baru sebanyak 225 pemilih yang terdiri dari laki-laki 97 dan perempuan 128, pemilih tidak memenuhi syarat sejumlah 277 dengan rincian pemilih laki-laki sejumlah 121 dan pemilih perempuan sejumlah 156, dan jumlah pemilih yang melakukan perubahan data sebanyak 62 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 36 dan pemilih perempuan sebanyak 26 pemilih yang tersebar di 11 Desa/Lurah dan 222 TPS.
Rapat Pleno DPSHP ini juga dihadiri oleh stakeholder seperti KPU Kota Denpasar, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Denpasar Timur, Ketua PPS se-kecamatan Denpasar Timur, Tim Pemenangan Pasangan Calon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar. Rapat Pleno DPSHP ini juga menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)
Editor: N. Arditya