MENARANews – (Demak) Satlantas Polres Demak kembali melaksanakan Operasi Zebra Candi 2020 sekaligus melaksanakan gelaran Safety Reading di Alun-alun Simpang Enam Demak, Senin (26/10/20)
Kapolres Demak, AKBP Andhika Bayu Adhittama, SIK, dalam gelaran yang bersamaan dengan operasi yustisi masker dari Satpol PP tersebut, menyampaikan bahwa tujuan dari operasi tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan di wilayah hukum Demak.
“Dalam operasi ini, kami selain memberikan teguran, juga memberikan apresiasi pada pengguna jalan yang lengkap surat-suratnya (SIM, STNK) dan juga menggunakan masker. Kami juga berikan apresiasi berupa masker, handzaintizer dan juga paket pulsa,” terang Kapolres Demak.
Paket pulsa terserbut, Ia melanjutkan, akan ditransfer ke handphone pengguna jalan yang menerima reward, seperti yang dialami Putri (27), yang menerima hadiah karena dianggap disiplin berlalu lintas dam paham protokol kesehatan.
“Terima kasih, saya sampaikan pada Pak Kapolres dan juga pihak Polres Demak atas hadiah ini. Bagi saya menggunakan masker sudah menjadi kebiasaan, jadi senang sekali hal yang saya anggap biasa ini ternyata mendapatkan reward,” ucap Putri yang merupakan pegawai BRI Wedung.
Begitu pula dengan Sutrisno (47) supir truk yang juga mendapatkan penghargaan. Ditengah kekagetannya, Ia merasa senang dan bangga karena kedisiplinannya mendapatkan penghargaan.
“Saya kaget, saya merasa lengkap memakai masker dan surat – surat lengkap kok dihentikan, tapi alhamdulilah, ternyata mendapatkan penghargaan. Maturnuwun kagem Polres Demak,” ucapnya.
Terkait operasi tersebut menurut Kasat Lantas Polres Demak, AKP Dani Permana Putra, ada 3 hal penekanan dalam operasi ini, yakni represif, preventif dan preemtive.
“Pada operasi ini kami tekankan pada 3 hal, yakni 20% pada represif, 40% preventife, dan 40% preemtif,” ucap Kasat Lantas.
Ia menambahkan, pada hari pertama gelaran operasi yang akan berlansung pada tanggal 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020 ini, sudah menjaring 46 pelanggaran.
“Pada hari pertama ini kami mendapati 46 pelanggaran, dimana ada 33 pelanggaran pada STNK yang tidak bayar pajak atau mati, 3 pelanggaran tidak membawa SIM, dan sisanya adalah kendaraan bermotor yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ucap Kasat Lantas. (NSN)