MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia penerapan protokol kesehatan di sejumlah titik. Hasilnya, puluhan pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Pandeglang kedapatan tidak menggunakan masker.
“Sebelum optimal kepada masyarakat, di kalangan OPD dulu harus diterapkan,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ramadani saat sidak penggunaan masker ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (7/9/2020).
Ia menambahkan, sidak ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan agar para ASN mentaati protokol Covid-19, karena saat ini penyebaran semakin masif. Ia menegaskan Peraturan Bupati Pandeglang No. 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Kita akan lakukan satu minggu sekali, dengan sidak ini saya ada efek jera agar melaksanakan kewajiban memakai masker,” bebernya.
Jika pada sidak selanjutnya, lanjut Ramadani, orang yang saat ini tidak menggunakan masker terjaring kembali, tentu sanksinya bisa lebih berat lagi.
“Kalau sekarang hanya bersih-bersih dan push up 10 kali, bisa naik menjadi 20 bahkan 30 kali,” tandasnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Satpol PP Pandeglang Entus Bakti menambahkan, sidak penggunaan masker ini dilakukan ke seluruh OPD dengan dibagi tiga tim.
“Saat kami sidak kurang lebih ada 63 pelanggar di 33 OPD yang disidak,” tutupnya. (MY)