MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Ditengah Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) yang masih belum diketahui kapan berakhirnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tetap menjalankan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 dalam kondisi abnormal di era new normal ini. Tentunya segala bentuk tahapan penyelenggaraanya harus dilakukan banyak penyesuaian dengan mengacu pada penerapan protokol kesehatan.
Terkait hal itu, DPRD Bali mengingatkan penyelenggara pemilu di Bali untuk wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat pelaksanaan Pilkada nanti.
Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry menegaskan, penerapan protokol kesehatan merupakan prinsip yang harus dijalankan.
“Kami mengecek kesiapan KPUD Bali yang dipresentasikan tadi, dan nampaknya sudah siap termasuk kesiapan dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dan itu menurut kami merupakan suatu hal yang prinsip,” ujar Sugawa Korry usai menerima audiensi KPUD Provinsi Bali di Gedung DPRD Bali, Senin (3/8/2020).
Di tengah pandemi Covid-19 ini, menurut Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali ini, penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu indikator keberhasilan Pilkada serentak 2020.
“Jadi keberhasilan Pilkada 2020 ini adalah ukurannya disamping partisipasi yang tinggi, kemudian juga pelaksanaan yang bersih, jujur, kemudian terpilih pemimpin yang memang mempunyai kapasitas, yang paling penting itu adalah dilaksanakannya protokol Covid-19,” katanya.
Ditambahkan, penyelenggara pemilu sudah menyatakan kesanggupannya untuk menerapkan protokol kesehatan saat Pilkada nanti.
“Itu sudah disanggupi oleh KPUD. Semua persiapan sudah dilakukan, tinggal kami memonitor pelaksanaannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan, telah menjabarkan segala bentuk kesiapan teknis yang telah dan akan dilakukan oleh KPU dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam Pilkada 2020 di Bali. Mulai dari proses perekrutan Badan Adhoc, proses tahapan pencocokan data pemilih (coklit), kampanye hingga tahapan pemungutan suara nanti.
Dirinya pun menekankan dan mengajak DPRD Bali untuk turut mendukung penerapan green election di Bali, dengan tidak menggunakan baliho sebagai alat peraga kampanye (APK) dan beralih pada media digital seperti videotron, televisi, media online hingga media sosial. Sehingga penyelenggaraan Pilkada 2020 dapat sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
“Masyarakat kita sudah mulai ke arah situ (digitalisasi), kenapa enggak?,” sanggahnya saat dikonfirmasi setelah audiensi.
Terkait dengan peraturan KPU RI perihal dibolehkannya penggunaan APK berupa baliho, dia pun membalas bahwa KPU RI sudah menyatakan akan mengakomodir usulannya terkait green election tersebut.
“Kalau pun tidak kan kita bisa bikin local wisdom, kesepakatan di lokal, kenapa enggak?, kalau semua pemimpin-pemimpin ini bersepakat. Ini untuk arah kebaikan, bukan kejahatan, kesepakatan untuk kejahatan itu baru ga bener. Kalau untuk kebaikan saya pikir beliau-beliau pasti mendukunglah,” ujarnya sambil terkekeh dibalik masker. (*)
Editor: N. Arditya