MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Sejumlah massa aksi yang terdiri dari Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali (FRONTIER Bali) bersama Komunitas Bali Tolak Rapid bergabung dalam Masyarakat Nusantara Sehat (MANUSA), melakukan aksi penolakan terhadap rapid/SWAB tes sebagai syarat administrasi serta perjalanan, di Denpasar, Minggu (26/7/2020).
Aksi penolakan sendiri digelar massa yang tergabung dalam Masyarakat Nusantara Sehat (MANUSIA) melalui long march di Depan Monumen Perjuangan Bajra Sandhi Denpasar, sembari menyuarakan penolakan lantaran rapid dan swab test dinilai hanya menjadi ladang bisnis.
“Kami menolak rapid atau swab test sebagai syarat administrasi sertifikasi tata kehidupan era baru atau new normal serta syarat perjalanan,” kata Koordinator aksi, Made Krisna Dinata.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan hasil rapid/SWAB tes tidak dapat menjamin seseorang tidak terpapar virus Covid-19.
“Itu disampaikan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Dan Kedokteran Laboraturium Indonesia,” tegasnya.
Krisna menegaskan bahwa Gubernur Bali serta jajarannya telah mengeluarkan kebijakan melakukan rapid tes sebagai sertifikasi dalam tata kehidupan era baru (new normal). Ia menilai kebijakan tersebut adalah kebijakan yang tidak ada hubungannya dengan syarat administrasi serta perjalanan, karena menurut para ahli-ahli, rapid tes tidak berguna dan tidak tepat dijadikan pendeteksi virus, sehingga Rapid test tidak tepat dijadikan syarat administrasi.
“Untuk apa kita membuang-buang uang untuk Rapid test,” tegasnya.
Tak sekedar mengkritisi, ia pun mencontohkan Gubernur Nusa Tenggara Timur yang dianggap telah mengambil kebijakan tepat dengan menghapus rapid test dan SWAB sebagai syarat administrasi dan perjalanan.
“Seharusnya Gubernur Bali, Wayan Koster beserta jajarannya menjadikan contoh kebijakan Gubernur NTT untuk diterapkan di Bali. Bukannya malah membebani rakyat dengan kewajiban yang tidak efektif,” tegasnya
Massa menuntut Gubernur Bali, Wayan Koster menghapus seluruh ketentuan melakukan rapid test sebagai syarat perjalanan atau administrasi sertifikasi yang tertuang dalam SE Gubernur Bali No. 3355 tahun 2020 tentang tatanan kehidupan era baru maupun kebijakan lainnya.
Selain itu, juga meminta kepada Gubernur Bali membebaskan pengguna jasa transportasi atau pelaku perjalanan yang akan melakukan perjalanan darat, laut maupun udara dapat dilayani serta diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa memerlukan dokumen hasil rapid test dan swab. (*)
Editor: N. Arditya