Berpedoman Protokol Kesehatan, Bali Siapkan Panduan Tata Laksana Ibadah Idul Adha di Tengah Pandemi

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Penyelenggaraan Hari Raya Besar Idul Adha 1441 H di tengah pandemi Covid-19, tentunya perlu aturan khusus yang mengatur penerapan protokol kesehatan guna mengantisipasi terjadinya penularan dalam pelaksanaan Ibadah Idul Adha tahun ini, 31 Juli mendatang.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Bali, H. Bambang Santoso, mengatakan terkait kesiapan Idul Adha di tengah kondisi pandemi, melibatkan koordinasi Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat, guna mengawasi kedisiplinan secara ketat dan bagaimana protokol kesehatan diterapkan secara penuh.

“Pelaksanaannya bisa dilaksanakan di Masjid, bisa di Lapangan. Tentu ini semua bisa dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah setempat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat,” ujarnya di Kampus STIKOM Bali, Kamis (16/7/2020).

Menyambung penjelasan tersebut, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin mengatakan pihaknya akan membentuk tim khusus saat pelaksanaan Ibadah Idul Adha 1441 H, yang bertugas untuk melakukan wasdal (pengawasan dan pengendalian) saat pelaksanaan ibadah Idul Adha 2020.

“H-3 pelaksanaan, gugus tugas Provinsi Bali dan kabupaten/kota akan membentuk tim terpadu untuk turun secara khusus. Pendampingan, melakukan kontrol dan pengawasan saat pelaksanaan Ibadah Idul Adha,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Made Rentin meyakini semua komponen yang ada di dalam Panduan Ibadah Idul Adha Pada Tatanan Kehidupan Era Baru Aman Covid-19 Provinsi Bali 2020 akan sampai hingga ke Satgas Gotong Royong Covid-19 di tingkat desa adat. Serta akan dikoordinasikan dengan stakeholder terkait seperti TNI, POLRI, Satpol PP, BPBD, serta untur adat seperti pecalang dan pengurus desa adat di seluruh provinsi Bali. Yang berpegang kepada fungsi kunci yaitu fungsi komando, fungsi koordinasi, dan fungsi pelaksanaan.

“Protokol kesehatan harus disiplin dilakukan. Wajib pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, secara kapasitas kami merekomendasikan tidak menggunakan kapasitas secara penuh. Satu area maksimal memanfaatkan kehadiran tidak boleh lebih dari 70 persen dari kapasitas normal,” tegasnya.

Sementara, untuk penyembelihan hewan qurban diberikan kelonggaran yaitu bisa dilaksanakan selama 4 hari berturut-turut.

Salah satu poin penekanan protokol kesehatan untuk penyembelihan hewan qurban adalah penggunaan alat yang tidak boleh digunakan secara bergantian, tidak berinteraksi dengan petugas lainnya, tetap bekerja sesuai fungsi dan tugas masing-masing, dan tidak berinteraksi antar petugas dari tempat satu dengan yang lainnya.

Dalam panduan tata laksana pelaksanaan Ibadah Idul Adha tersebut, ditekankan pula untuk jemaah yang ingin ikut beribadah idul adha agar dipastikan berada dalam kondisi sehat, dan bagi jamaah anak-anak maupun lanjut usia yang sekiranya memiliki penyakit bawaan dan beresiko tertular Covid-19 dihimbau untuk tidak mengikuti ibadah idul adha.(*)


Editor: N. Arditya