MENARANews – (Demak) Penghargaan tersebut diberikan LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan) atas keberhasilan Unit PPA menyelesaikan kasus korban kekerasan berbasis gender kurang dari 1 (satu bulan), sejak aduan sampai penanggkapan, Selasa (23/6/20).
Dalam catatan LBH APIK Semarang bersama Yayasan Paralegal Pertiwi, pada bulan Mei 2020 terdapat 2 (dua) kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kab. Demak, ucap Direktur LBH Apik seperti yang disampaikan Direktur LBH APIK Semarang, RR Ayu Hermawati Sasongko, SH, MH, yang akrab disapa Ayu.
“Dengan proses penyelesaian penyelidikan selama kurang lebih 1 (satu) bulan dari tahap pengaduan, kini salah satu dari kasus tersebut sudah dalam tahap persidangan, dan lainnya telah selesai di tahap pengadilan dengan agenda putusan pada 10 Juni 2020,” terangnya.
Penghargaan ini juga diberikan atas keberhasilan menangkap pelaku pemerkosaan yang sudah 2 (dua) tahun buron. Kasus dengan pelaporan pada tanggal 27 Februari 2016, hingga akhirnya tertangkap pada tanggal 19 Mei 2020. Kini pelaku ditahan oleh Unit PPA Polres Demak, sementara
berkas kasus korban telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Demak.
Atas kinerja tersebut maka LBH APIK Semarang yang setiap tahun memberikan apresiasi penghargaan untuk aparat penegak hukum ter-APIK (pada tahun 2019 Unit PPA Polres Kendal) pada tahun 2020 memberikan apresiasi pada Unit PPA Polres Demak, seperti yang disampaikan Direktur LBH Apik, saat menyampaikan apresiasi di ruang kerja Kasat Reskrim.
“Apresiasi ini diberikan sebagai tanda terimakasih atas kerjasama yang terjalin selama ini, kepada para aparat penegak hukum yang telah berdedikasi sebagai garda terdepan untuk penegakkan keadilan hak-hak korban,” ucap Ayu
Sementara itu Ketua Paralegal Pertiwi, Masnuah (Mbak Nuk), juga menyampaikan apresiasi pada Unit PPA Polres Demak karena selalu dapat bersinergi dengan Paralegal di Demak.
“Paralegal Pertiwi semuanya bekerja dengan hati, dimana kami menerima aduan 24 jam, kapanpun pintu rumah di ketok kami siap melayani, dan semua keberhasilan menangkap pelaku juga tak lepas dari terciptanya sinergitas dengan Unit PPA Polres Demak,” terang Mbak Nuk.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Muhammad Fachrur Rozi, S.H, S.I.K, mengungkapkan rasa haru atas apresiasi yang diberikan pada anggotanya. Ia menyampaikan rasa keprihatinan atas kondisi kekerasan di Kab Demak yang cenderung tinggi.
“Kami setiap minggu mendapatkan 3-4 laporan, ini kondisi yang luar biasa, untuk itulah kenapa kami memberikan tugas pada Unit PPA untuk 24 bersiaga agar segala sesuatunya cepat tertangani. Rencananya kami akan melakukan sosialisai dengan mengajak banyak komunitas termasuk paralegal sebagai upaya antisipasi dan pencegahan kekerasan perempuan dan anak,” ucap Kasat Reskrim.
Selanjutnya LBH APIK berharap, agar layanan bantuan hukum terhadap Perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender tidak lagi melakukan diskriminasi dan berspektif terhadap korban, sehingga hak-hak korban terpenuhi, serta korban tidak merasa dipojokkan bahkan tidak mendapatkan stigma dari dalam diri sendiri korban maupun lingkungan sekitar korban.
“Dimana hal tersebut juga sesuai dengan mandat dari Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum,” pungkas Ayu. (NSN)