MENARANEWS -(Demak) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menyelenggarakan rapat kerja dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Demak dalam rangka Pembentukan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020 di Aula II KPU Kabupaten Demak yang terletak di Jl. Kyai Turmudzi No.1, Kauman, Bintoro, Kec. Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah 59511, Senin (22/6/20)
Raker yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut dilakukan dengan menerapkan Protocol Covid-19 dan dibuka langsung oleh Bambang Setya Budi selaku Ketua KPU Kabupaten Demak.
Dalam sambutannya Bambang menyampaikan bahwa Pembentukan PPDP ini akan dilakukan tanggal 24 Juni – 14 Juli 2020.
“PPDP Pilbup Demak 2020 akan melakukan Coklit secara langsung dari rumah ke rumah dengan dilengkapi alat kelengkapan PPDP dan tentunya Alat Pelindung Diri (APD) mengingat tahapan yang akan dilakukan berada di masa Pandemi,” terang Ketua KPU.
Sementara itu, Siti Ulfaati selaku Divisi Sumber Daya Manusia dalam paparan materinya menyampaikan bahwa time line pembentukan PPDP akan dimulai tanggal 24 Juni 2020 – 8 Juli 2020, Penetapan PPDP tanggal 9 Juli 2020, Bimtek PPDP tanggal 10 Juli 2020 – 12 Juli 2020 dan Coklit akan dilakukan tanggal 15 Juli 2020 – 13 Agustus 2020.
“Pembentukan akan kita mulai nanti tanggal 24 Juni 2020 dengan mekanisme PPS membuat daftar calon PPDP seluruh TPS di desa/kelurahan yang bersangkutan kemudian mengusulkan calon PPDP tersebut kepada KPU Kabupaten Demak melalui PPK untuk ditetapkan menjadi keputusan KPU Kabupaten Demak,” tegas Ulfa
“2206 PPDP yang akan melakukan coklit nantinya harus memenuhi persyaratan mampu menggunakan aplikasi android atau mengoperasikan perangkat teknologi informasi dan tentunya tidak memiliki penyakit bawaan yang berat,” Pungkas Ulfa.