MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Kantor Imigrasi di Bali diserbu WNA atau wisman yang akan mengurus pengajuan ijin tinggal Keimigrasian Dalam Keadaan Terpaksa, Senin (23/3/2020). Ratusan WNA itu memadati tiga kantor pelayanan imigrasi di Ngurah Rai, Denpasar dan Singaraja.
Di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, antrian panjang terjadi hingga luar gedung. Jumlah total orang asing yang telah mengurus perpanjangan ijin tinggal periode 5 Februari hingga 22 Maret 2020 sebanyak 1.830 orang.
Kepala Kanwilkumham Bali Sutrisno menjelaskan, antrian panjang itu terjadi karena pihaknya menerapkan protokol kesehatan sebelum berada di kantor pelayanan.
“Antrian terjadi karena secara bersamaan mereka mengurus ijin perpanjangan tinggal. Sementara, untuk masuk ke area imigrasi harus dilakukan pengecekan suhu badan,” jelas Sutrisno, Senin (23/3/2020).
“Disamping, mereka takut overstay,” tambah Sutrisno.
Untuk mengantisipasi membludaknya WNA yang mengurus perpanjangan ijin tinggal, Kanwilkumham Bali berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk memberikan kelonggaran.
“Disetujui, mulai hari ini overstay bagi WNA tidak dipermasalahkan. Nantinya kalau mereka akan pulang ketika melalui Airport tidak akan dipersoalkan oleh imigrasi, dari airport manapun,” jelas Sutrisno.
Jumlah total WNA sebanyak 1.830 orang yang mengajukan Ijin Tinggal Keimigrasian Dalam Keadaan Terpaksa periode 5 Februari sampai dengan 22 Maret 2020, tersebar di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebanyak 1.173 orang, Kanim Kelas I TPI Denpasar 552 orang dan Kanim Kelas II Singaraja 105 orang. (DI)
Editor: N. Arditya